Tuesday, December 22, 2015

Pramudi Transjakarta yang Dipecat Mengaku Tolak Kendarai Bus Tak Laik

Para pramudi transjakarta yang dipecat operator PT Jakarta Mega Trans (JMT) mengakui mogok. Sebab, mereka menolak mengemudikan bus yang kondisinya tak laik.

Jongga Siregar (42), salah seorang sopir mengaku dipecat per 18 Desember 2015. Menurut dia, pemecatan tersebut sepihak.

"Padahal, kami hanya menyuarakan bahwa selama ini kami mengemudikan bus-bus yang tidak layak operasi,” kata Jongga ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015).

"Banyak bus yang tidak lolos kir justru kami tetap harus mengoperasikan. Ini kan risikonya besar."

Menurut Jongga, ia bersama 55 sopir lainnya, selama ini kerap terpaksa mengoperasikan bus-bus JMT yang tidak layak operasi. Sementara, saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan pihak kepolisian gencar melakukan penertiban bus-bus yang tak laik operasi.

"Kami tidak nyaman dengan bus yang kami kemudikan. Karena selain membahayakan kami, juga penumpang." 

"Masak bus tidak lolos kir tetap bisa beroperasi. Contohnya, kalau hujan saja, ada tuh bus yang bocor. Masak penumpang harus pakai payung di dalam bus," ujar Jongga.

Menurut Jongga, ia yakin cukup banyak bus-bus JMT yang tidak lolos kir namun tetap dioperasikan. Ia mengatakan, dari 46 bus-bus yang dioperasikan terdapat beberapa bus yang tidak lolos kir.

"Seperti bus nomor bodi JMT 042 yang beroperaso koridor VII jurusan PGC-Harmoni. Terakhir uji kir pada tahun 2009 lalu. Saya lihat terakhir tanggal 20 Desember kemarin, bus itu masih dioperasikan," kata pria yang sudah bekerja di JMT selama enam tahun tersebut.

Seharusnya, lanjut Jongga, sebagai bus transJakarta, bisa memberi contoh sebagai bus layak operasi dibandingkan dengan bus-bus angkutan umum lainnya.

"Masak kami mengemudikan bus-bus yang melanggar peraturan. Apalagi ini kan mobil pemerintah," katanya.

Mengadu kepada Ahok

Sementara itu Setiabudi (46), meminta agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama segera memberikan tindakan terhadap pihak JMT. Sebab, selama ini, ia bekerja tanpa dipayungi kontrak kerja.

"Kami digaji sebesar UMP Rp 2,7 juta. Saat di-PHK, kami tidak terima pesangon apa-apa. Kami minta keadilan. Kami berharap Pak Gubernur bisa menindaklanjuti masalah kami,” kata Setiabudi.

Menurut pria yang bekerja selama tiga tahun itu, seharusnya Pemprov DKI bisa memantau para operator bus transJakarta. Pasalnya, banyak pelanggaran yang terjadi, meskipun tetap dalam pengawasan PT Transjakarta.

"Harusnya sebagai bus Pemerintah, bisa memberikan pelayanan yang terbaik. Kami berusaha menyampaikan kondisi yang terjadi di JMT, di mana banyak bus yang tak layak operasi. Tapi kok kami malah dipecat?" katanya.

PT JMT Membantah

Sementara itu, Direktur Operasional PT JMT, Jane Tambunan, mengatakan bahwa sebelumnya para sopir melakukan aksi demo pada 1 sampai 3 Juni 2015 lalu. 

Mereka menuntut gaji sebesar 3,5 kali UMP. Sementara saat itu kontraknya belum bisa diperbarui. (Baca: Rugikan Operator Rp 500 Juta, Puluhan Pramudi Transjakarta Dipecat)

"Kami tidak bisa lakukan itu karena kan perbarui kontraknya terlebih dahulu. Saat itu mereka akhirnya kembali bekerja," katanya.

Namun, tak lama kemudian, para sopir kembali menuntut dan menyatakan bahwa kondisi bus banyak yang rusak. Padahal, peremajaan bus-bus memang sedang dalam proses.

"Mereka mengada-ada terus. Minta bus diperbaiki, padahal memang bus kami banyak berusia sembilan tahun dan akan dilakukan peremajaan. Tidak bisa secepat itu dilakukan," katanya.

Namun, dalam waktu 11 hari, yaitu tanggal 7 Desember hingga 18 Desember, para sopir menurut Jane, tidak melakukan pekerjaannya, yaitu mengemudikan bus.

"Sesuai peraturan perusahaan, jika melanggar peraturan pekerjaan, maka dilakukan pemecatan," katanya.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Antonius Kosasih enggan menanggapi masalah tersebut. Menurut dia, hal tersebut merupakan masalah dari pihak operator sendiri.

"Kalau masalah karyawan itu masalah masing-masing operator. Tapi kalau memang ada bus-bus yang tidak lolos kir namun tetap beroperasi, kami sudah minta Dishub dan Kepolisian menindaknya." 

"Operator juga akan kami berikan denda karena tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama," katanya. 

No comments:

Post a Comment