Thursday, December 10, 2015

Selama Uber Tak Penuhi Aturan, Ahok Tak Akan Terbitkan Izin Operasi

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) gerah dengan pihak Uber yang mengklaim telah mendapat lampu hijau darinya. Sekalipun jika muncul petisi mendukung kemunculan Uber di Ibu Kota selama belum memenuhi syarat operasional, Ahok tetap melarang Uber beroperasi.

"Di negara ini enggak ada petisi, aturan ya aturan. Saya sampaikan Uber sudah sepakat, dia sudah sadar dia minta maaf kok sama kita dan ditayangin di YouTube. Dia minta maaf mungkin sebagai perusahaan internasional, dia melakukan kesalahan," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).

"Sekarang lu beresin izin lu dan mengarah (ke yang) benar. Dia bilang sudah dapat BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), yang sistem elektronik itu. Ya sudah enggak apa-apa," imbuhnya.

Ahok memastikan hingga saat ini pihak Uber belum mendapat izin resmi dari Pemprov DKI untuk beroperasi. Dengan begitu, status Uber masih ilegal.

"Ilegal. Saya tegaskan Uber sampai saat ini masih ilegal dan saya juga wajibkan dia mesti tempelin stiker semua. Saya bilang, Grab Taxi sudah mengarah benar. Dia bilang, dia sudah dapat dari BKPM sebagai mesin commerce itu lah," tutup Ahok.

Sebelum ini, Communication Lead Uber untuk kawasan Asia Selatan Karun Arya menerangkan pihaknya sudah bertemu Ahok di Balai Kota, Senin (7/12). Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh perwakilan Dishub DKI dan Organda DKI itu, Uber diberi 'lampu hijau' asal bisa memenuhi syarat operasional.

Adapun syarat Ahok yang harus dipenuhi Uber antara lain:

1. Legalitas perusahaan (berbentuk PT atau Penanaman Modal Asing)
2. Pembayaran pajak (pajak pendapatan, pajak kendaraan)
3. Jaminan asuransi yang memadai
4. Memastikan mobil yang bergabung di Uber ikut uji Kir

Karun memastikan 4 hal itu siap dipenuhi oleh Uber. Untuk legalitas, pihaknya sudah mengantongi berkas PMA yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

No comments:

Post a Comment