Monday, December 21, 2015

Syarat Bebas Metromini yang Dikandangkan: Surat Dilengkapi dan Sopir Ikut Pembinaan!

Ratusan metromini dikandangkan Dishub DKI. Kendaraan-kendaraan itu bisa bebas, asalkan mengikuti aturan. Melengkapi surat dan sopir ikut pembinaan,

"Metromini yang dikandangkan bisa ditebus, syaratnya sopir atau pemilik harus melengkapi surat-surat kepemilikan, dan mengikuti sidang di Jatibaru," kata Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat, Tiodor Sianturi, Senin (21/12/2015).

Menurut Tiodor, saat ini jadwal sidang terdekat Januari tahun depan, karena Jumat pada Desember ini libur maulid dan natal.

"Nanti Jatibaru sopir akan dibina, kendaraan diminta untuk dilengkapi persyaratan kelaikannya, baru nanti di keluarkan surat tebus kendaraan," terang dia.

"Nanti kembali lagi ke Rawa Buaya, buat menebus kendaraannya, dan diperbolehkan untuk beroperasi kembali, kalau ketahuan tidak laik lagi akan kita tindak lagi dan dikandangkan lagi," tutup dia. 

No comments:

Post a Comment