Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku belum menerima undangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk bersaksi dalam kasus penyalahgunaan pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan 2014.
Sebelumnya, Basuki dikabarkan akan bersaksi bersama Wakil Ketua DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana pada Kamis (28/1/2016). Namun, Pengadilan Tipikor hanya memanggil Lulung dan anggota DPRD DKI lainnya.
"Iya, aku enggak diundang hari ini. Saya tunggu saja nanti jaksa kapan ngundang-nya," kata Basuki di Balai Kota.
Basuki berkelakar jaksa batal memanggilnya bersamaan dengan Lulung karena khawatir mereka malah membuat ribut persidangan.
Selama ini, Basuki dan Lulung memang dikenal selalu berbeda pendapat. Mereka pun kerap perang argumen.
"Jaksa takut Lulung mukul aku kali, ha-ha-ha," kata Basuki tertawa.
Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya dari eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Sementara itu, dua tersangka lainnya dari pihak DPRD ialah Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.
Sebelumnya, Basuki dikabarkan akan bersaksi bersama Wakil Ketua DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana pada Kamis (28/1/2016). Namun, Pengadilan Tipikor hanya memanggil Lulung dan anggota DPRD DKI lainnya.
"Iya, aku enggak diundang hari ini. Saya tunggu saja nanti jaksa kapan ngundang-nya," kata Basuki di Balai Kota.
Basuki berkelakar jaksa batal memanggilnya bersamaan dengan Lulung karena khawatir mereka malah membuat ribut persidangan.
Selama ini, Basuki dan Lulung memang dikenal selalu berbeda pendapat. Mereka pun kerap perang argumen.
"Jaksa takut Lulung mukul aku kali, ha-ha-ha," kata Basuki tertawa.
Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya dari eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Sementara itu, dua tersangka lainnya dari pihak DPRD ialah Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.
No comments:
Post a Comment