Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berjanji akan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang menetap di tempat tinggal seluas 100 meter persegi.
Basuki sebelumnya menjanjikan pembebasan PBB bagi warga yang menetap di tempat tinggal bernilai di bawah Rp 1 miliar. (Baca: Ini Penjelasan Ahok soal Diskon PBB untuk Pemilik Gedung yang Bersedia Bongkar Pagarnya)
"Akan tetapi, saya bilang, harga tanah di Jakarta sudah mahal-mahal. Saya dan Pak Sekda ubah lagi aturannya, hitung rumah luasnya 100 meter persegi, yang bukan di dalam perumahan ataucluster, tidak perlu bayar PBB," kata Basuki yang disambut tepuk tangan warga Pesanggrahan, saat meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Puspita, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).
Basuki mengatakan, kebijakan itu akan terlaksana pada 2017. (Baca: Ahok Janjikan Diskon PBB bagi Pemilik Gedung yang Bongkar Pagarnya)
Sementara itu, pembebasan PBB bagi rumah di bawah harga Rp 1 miliar kini sudah diterapkan.
"Patokannya ukuran. Kan bisa dilihat dari IMB (izin mendirikan bangunan)-nya, IMB di bawah 100 meter persegi, gratis (PBB)," kata Basuki.
No comments:
Post a Comment