Bareskrim Mabes Polri sudah memeriksa beberapa saksi terkait laporan pemukulan yang dialami Dita Aditia Ismawati. Bareskrim segera memanggil anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu sebagai pihak terlapor.
"Pemeriksaan kemarin sudah periksa saksinya. Kan kalau periksa DPR ada prosedurnya, itu sedang dikerjakan," kata Kabareskrim Komjen Anang Iskandar di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (9/2/2016).
Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan UU MD3, Bareskrim harus meminta izin kepada presiden bila akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR. Anang menyebut, pihaknya akan segera menjalankan prosedur yang diatur dalam UU tersebut untuk memanggil Masinton.
Anang juga tidak mempermasalahkan adanya laporan ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) dalam kasus yang sama. Dia menegaskan pihaknya menangani perkara pidana, sedangkan yang ditangani MKD adalah perkara kode etik.
"Kalau kasus etika kan tidak usah menunggu Bareskrim. Kan itu bukan kita yang tangani, etika itu lain dengan pidana. Makanya pidana ditangani oleh Bareskrim," jelas Anang.
Penyidik Bareskrim sendiri sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap Dita. Kala itu, Dita diperiksa selama 4 jam.
Dita Aditia Ismawati dikabarkan mencabut laporan penganiayaan yang diduga dilakukan bosnya, anggota DPR F-PDIP Masinton Pasaribu, di Bareskrim Polri. Hal ini dibantah oleh LBH APIK yang menjadi kuasa hukum Dita.
"Sampai jam ini, dia tidak mencabut. Kita masih pegang surat kuasanya," kata Direktur LBH APIK Ratna Bantara Mukti melalui pesan singkat, Jumat (5/2/2016).
Sebelumnya, pihak Bareskrim juga mengaku belum menerima laporan pencabutan tersebut. Kabag Analisa dan Evaluasi (Anev) Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani justru menilai kemungkinan kabar tersebut tidak benar. Sebab hingga saat ini dia belum mendapatkan surat resmi maupun informasi lisan dari pihak Dita.
"Kami belum terima (surat pencabutan laporan Dita untuk Masinton)," kata Kombes Hadi Ramdani saat dikonfirmasi.
Kabar pencabutan laporan tersebut beredar setelah tersebarnya surat pencabutan laporan Dita atas kasus pemukulan yang dilakukan politikus PDIP Masinton Pasaribu. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa ibunda Dita, Lilis Sulisnawati meminta Bareskrim dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menghentikan kasus pemukulan terhadap anaknya.
Lilis meminta kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab Lilis khawatir kasus tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
detikcom sudah mencoba menghubungi Dita untuk menanyakan soal kebenaran surat tersebut, namun tak ada jawaban. Telepon tak diangkat, sedangkan pesan WhatsApp messenger hanya dibaca, tak direspons.
"Pemeriksaan kemarin sudah periksa saksinya. Kan kalau periksa DPR ada prosedurnya, itu sedang dikerjakan," kata Kabareskrim Komjen Anang Iskandar di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (9/2/2016).
Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan UU MD3, Bareskrim harus meminta izin kepada presiden bila akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR. Anang menyebut, pihaknya akan segera menjalankan prosedur yang diatur dalam UU tersebut untuk memanggil Masinton.
Anang juga tidak mempermasalahkan adanya laporan ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) dalam kasus yang sama. Dia menegaskan pihaknya menangani perkara pidana, sedangkan yang ditangani MKD adalah perkara kode etik.
"Kalau kasus etika kan tidak usah menunggu Bareskrim. Kan itu bukan kita yang tangani, etika itu lain dengan pidana. Makanya pidana ditangani oleh Bareskrim," jelas Anang.
Penyidik Bareskrim sendiri sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap Dita. Kala itu, Dita diperiksa selama 4 jam.
Dita Aditia Ismawati dikabarkan mencabut laporan penganiayaan yang diduga dilakukan bosnya, anggota DPR F-PDIP Masinton Pasaribu, di Bareskrim Polri. Hal ini dibantah oleh LBH APIK yang menjadi kuasa hukum Dita.
"Sampai jam ini, dia tidak mencabut. Kita masih pegang surat kuasanya," kata Direktur LBH APIK Ratna Bantara Mukti melalui pesan singkat, Jumat (5/2/2016).
Sebelumnya, pihak Bareskrim juga mengaku belum menerima laporan pencabutan tersebut. Kabag Analisa dan Evaluasi (Anev) Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani justru menilai kemungkinan kabar tersebut tidak benar. Sebab hingga saat ini dia belum mendapatkan surat resmi maupun informasi lisan dari pihak Dita.
"Kami belum terima (surat pencabutan laporan Dita untuk Masinton)," kata Kombes Hadi Ramdani saat dikonfirmasi.
Surat mengatasnamakan ibunda Dita (Foto: Istimewa)
|
Lilis meminta kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab Lilis khawatir kasus tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
detikcom sudah mencoba menghubungi Dita untuk menanyakan soal kebenaran surat tersebut, namun tak ada jawaban. Telepon tak diangkat, sedangkan pesan WhatsApp messenger hanya dibaca, tak direspons.
Surat mengatasnamakan ibunda Dita (Foto: Istimewa)
No comments:
Post a Comment