Wednesday, February 3, 2016

Di Sidang Gatot, Tengku Erry Beberkan Temuan BPK Soal Penyimpangan Dana BOS

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menyebut ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan penyimpangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak tepat sasaran.

"Audit BPK cukup banyak saya tidak hafal semua apa isinya. Tapi datanya ada salah satunya penyimpangan yang berhubungan dengan dana BOS, tidak diberikannya dana bagi hasil kepada kabupaten/kota yang berhak, temuan dana bansos yang dikelola masing-masing SKPD dan temuan-temuan lain yang saya tidak ingat," kata Erry bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Temuan penyimpangan ini menurutnya ditindaklanjuti dengan memberikan teguran kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. 

"Saya hanya tindaklanjuti audit BPK," sebutnya.

Erry dalam persidangan mengatakan tidak pernah mengkomunikasikannya langsung dengan Gatot Pujo. Karena itu Erry mengambil inisiatif menegur SKPD terkait.

"Saya dengan gubernur sangat kurang sekali setiap minta ketemu Pak gubernur belum ada waktu karena kesibukan tapi surat-surat teguran yang saya sampaikan ke SKPD semua ada tembusan ke bapak gubernur," imbuh dia.

Dijelaskan Erry, dana bansos, dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB),  dana BOS dan Dana Bagi Hasil (DBH) ada dalam struktur APBD Pemprov Sumut. Namun Erry mengaku tak pernah dilibatkan dalam pembahasannya.

"(Anggaran) sudah ada sejak 2010 atau 2011 bahkan sebelumnya sudah ada karena Pak gubernur juga menjadi wakil gubernur pada tahun 2008 sampai 2010. Kemudian Plt 2010 sampai masa jabatan berakhir 2013, kemudian baru saya bergabung 17 Juni 2013. Kegiatan-kegiatan yang disampaikan tadi sudah jauh sebelum saya," papar Erry.

Penyimpangan dana BOS ini kemudian diproses hukum oleh Polda Sumut. Tapi Erry mengaku tidak mengetahui kelanjutan penanganan perkaranya. Hingga akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumut sambung Erry mengusut dugaan korupsi sejumlah pos dana di Pemprov yang juga membuat Gatot Pujo menjadi tersangka di Kejaksaan Agung.

"Yang saya tahu baru-baru ini disidik Kejaksaan Agung, Kejati  penyidikan dana bansos tapi tidak tahu perkembangannya yang saya tahu sekarang di Kejagung," ujar dia.

Gatot Pujo dan Evy Susanti didakwa menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara dengan uang USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD). Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut  atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Keduanya juga didakwa telah menyuap eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Suap Rp 200 juta menurut Jaksa pada KPK diberikan untuk pengamanan kasus Bansos di Kejagung.

No comments:

Post a Comment