Monday, February 1, 2016

Diperiksa, Saudara Kembar Mirna Ditanya soal Kembarannya dan Jessica

Tim Polda Metro Jaya memeriksa Sendy Salihin, saudara kembar Wayan Mirna Salihinsebagai saksi terkait kasus kematian Mirna, Senin (1/2/2016).

Selain Sendy, polisi juga memeriksa ayah Mirna, Dermawan Salihin. (Baca: Ayah Mirna: Sebenarnya Jessica Cukup Berterus Terang Saja)

"Iya, tadi Sendy diperiksa juga," ujar Dermawan seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Menurut dia, dalam pemeriksaan itu, Sendy ditanya hal-hal seputar Jessica dan seputar Mirna.

Namun, Dermawan tidak mengungkapkan lebih detail mengenai pertanyaan penyidik terhadap Sendy.

Adapun Dermawan diperiksa tim penyidik selama 4,5 jam sebagai saksi terkait kasus kematian Mirna. Namun, ia enggan mengungkapkan informasi-informasi yang digali penyidik dari keterangannya. (Baca: Investigasi Ilmiah Menjadi Petunjuk Ungkap Kasus Mirna)

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka. Gadis itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu(30/1/2016) malam. 

Jessica diduga membunuh Mirna, yang meninggal setelah meminum kopi. Minuman itu kemudian diketahui mengandung sianida dengan level yang mematikan. 


 Polisi masih memeriksa Sendy, kembaran Wayan Mirna Salihin (27) di Mapolda Metro Jaya. Tim penyidik disebut menelusuri seluk beluk hubungan Jessica Kumala Wongso dan Mirna yang pernah satu kampus di Billy Blue College, Sydney, Australia. 

"(Pemeriksaan) ditanya mengenai Mirna-Jessica seperti itu aja, dulunya kan sekolah bareng, lain jurusan," ujar ayah Mirna, Darmawan Salihin yang mendampingi pemeriksaan Sendy di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/2/2016). 

Selain Sendy, penyidik Subdit Jatanras juga memeriksa tersangka Jessica hari ini. Tapi Darmawan mengaku tak berpapasan dengan Jessica yang lebih dulu selesai pemeriksaannya. "Enggak ketemu," sebutnya. 

Darmawan kembali menegaskan dirinya tidak mengenal Jessica dan keluarganya. "Jessica kan engga kenal, keluarganya apalagi," sebutnya. 

Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna pada Jumat, 29 Januari. Penyidik menjerat Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

No comments:

Post a Comment