DPRD DKI mengirim surat ke Gubernur Basuki T Purnama (Ahok) perihal pengajuan mendapatkan uang tunjangan untuk rapat, yakni sebesar Rp 300 ribu per rapat. Namun Ahok menolak pengajuan ini.
"Dia (DPRD DKI) sudah kirim surat ke saya dari Ketua DPRD. Saya beri disposisi ke Sekda. Saya tulis, 'Mana ada aturannya begitu loh?'," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Ahok ingin rencana itu dicoret saja. Soalnya rencana itu dinilai Ahok tidak berdasar. "Saya sudah disposisi, (isinya) dari mana aturannya," kata Ahok.
Menurut Ahok, sebagian besar masyarakat Jakarta pastilah tak menghendaki anggota DPRD diberi Rp 300 ribu setiap sekali rapat. Apalagi gaji anggota DPRD sudah besar.
"Tanya ke masyarakat, kira-kira mereka setuju enggak DPRD kalau rapat dikasih duit lagi?Tanya deh, kalau 50% setuju aku kasih, kalau ada aturannya," kata Ahok.
Menurut Ahok, tak ada aturan yang bisa mendasari kebijakan tunjangan rapat untuk DPRD. Alasan untuk menambah rajin anggota dewan untuk rapat juga dinilai Ahok tak masuk akal.
"Gaji sudah gede, dikasih mobil, masa enggak rajin? Aku lebih kecil gajinya, (tapi) rajin juga. Enggak ada dasarnya. Dasarnya apa?" ujar Ahok.
Semula, Pemprov DKI menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan nilai di bawah Rp 1 miliar. Kini Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) akan merevisi aturan itu agar lebih meringankan masyarakat.
"Dulu saya membuat peraturan dengan Pak Sekda (Sekretaris Daerah DKI), rumah senilai Rp 1 miliar tidak perlu membayar PBB. Tapi ternyata harga tanah di Jakarta mahal," kata Ahok dalam sambutan peresmian Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Puspita, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).
(Baca juga: Ahok: Warga Rusun dan Rumah di Bawah Rp 1 M Tak Perlu Bayar PBB Tahun Depan)
Nantinya, ukuran dalam menggratiskan PBB bukan lagi nilai Rp 1 miliar, melainkan menjadi ukuran luas. Direncanakannya, rumah seluas kurang atau sama dengan 100 meter persegi tak perlu membayar PBB.
"Kami mau mengubah lagi. Nanti sedang disiapkan, sedang dihitung (kebijakannya). Rumah yang 100 meter persegi di rumah kampung tidak perlu membayar," kata Ahok.
Namun aturan ini nantinya tak berlaku bagi rumah-rumah di perumahan. Selain soal PBB, Ahok juga sedang mengusahakan kemudahan lainnya bagi masyarakat.
Ke depan, Ahok ingin pengurusan sertifikat tanah bisa diproses di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Pemprov DKI, bukan lagi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ini kami sedang ngomong sama Presiden (Jokowi). Kita saja deh yang urus izin supaya cepat," kata Ahok.
"Dia (DPRD DKI) sudah kirim surat ke saya dari Ketua DPRD. Saya beri disposisi ke Sekda. Saya tulis, 'Mana ada aturannya begitu loh?'," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Ahok ingin rencana itu dicoret saja. Soalnya rencana itu dinilai Ahok tidak berdasar. "Saya sudah disposisi, (isinya) dari mana aturannya," kata Ahok.
Menurut Ahok, sebagian besar masyarakat Jakarta pastilah tak menghendaki anggota DPRD diberi Rp 300 ribu setiap sekali rapat. Apalagi gaji anggota DPRD sudah besar.
"Tanya ke masyarakat, kira-kira mereka setuju enggak DPRD kalau rapat dikasih duit lagi?Tanya deh, kalau 50% setuju aku kasih, kalau ada aturannya," kata Ahok.
Menurut Ahok, tak ada aturan yang bisa mendasari kebijakan tunjangan rapat untuk DPRD. Alasan untuk menambah rajin anggota dewan untuk rapat juga dinilai Ahok tak masuk akal.
"Gaji sudah gede, dikasih mobil, masa enggak rajin? Aku lebih kecil gajinya, (tapi) rajin juga. Enggak ada dasarnya. Dasarnya apa?" ujar Ahok.
Semula, Pemprov DKI menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan nilai di bawah Rp 1 miliar. Kini Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) akan merevisi aturan itu agar lebih meringankan masyarakat.
"Dulu saya membuat peraturan dengan Pak Sekda (Sekretaris Daerah DKI), rumah senilai Rp 1 miliar tidak perlu membayar PBB. Tapi ternyata harga tanah di Jakarta mahal," kata Ahok dalam sambutan peresmian Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Puspita, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).
(Baca juga: Ahok: Warga Rusun dan Rumah di Bawah Rp 1 M Tak Perlu Bayar PBB Tahun Depan)
Nantinya, ukuran dalam menggratiskan PBB bukan lagi nilai Rp 1 miliar, melainkan menjadi ukuran luas. Direncanakannya, rumah seluas kurang atau sama dengan 100 meter persegi tak perlu membayar PBB.
"Kami mau mengubah lagi. Nanti sedang disiapkan, sedang dihitung (kebijakannya). Rumah yang 100 meter persegi di rumah kampung tidak perlu membayar," kata Ahok.
Namun aturan ini nantinya tak berlaku bagi rumah-rumah di perumahan. Selain soal PBB, Ahok juga sedang mengusahakan kemudahan lainnya bagi masyarakat.
Ke depan, Ahok ingin pengurusan sertifikat tanah bisa diproses di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Pemprov DKI, bukan lagi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ini kami sedang ngomong sama Presiden (Jokowi). Kita saja deh yang urus izin supaya cepat," kata Ahok.
No comments:
Post a Comment