Tuesday, February 9, 2016

Ketua DPRD DKI Sebut Tempat Hiburan di Kalijodo Liar

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berpendapat bahwa tempat hiburan di Kalijodo ilegal.
Dengan izin yang tidak jelas, dia berpendapat bahwa minuman beralkohol yang dijual di tempat tersebut bisa saja tidak aman.
"Kalau di sana kita enggak tahu entah oplosan kan yang dia jual. Lagi pula (Kalijodo) itu kan liar," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (9/2/2016).
Hal itu juga menjadi alasan Prasetio menyetujui penutupan tempat hiburan tersebut. Menurut Prasetio, tempat itu lebih banyak menimbulkan keburukan daripada kebaikan.
"Jadi bongkar sajalah, tempat maksiat," ujar dia. (Baca: Ahok: Enggak Ada Toleransi, Kalijodo Harus Dibersihkan!)
Tempat hiburan Kalijodo itu sebelumnya dikunjungi pengendara Toyota Fortuner, Riki Agung Prasetio (24), yang kemudian mabuk dan menyebabkan empat orang tewas, Senin (8/2/2016) pagi.
Riki diketahui mengonsumsi minuman beralkohol hingga 10 gelas. Saat pulang, ia dalam kondisi mabuk. (Baca: Pengemudi Fortuner: Saya Menyesal ke Tempat Hiburan Malam di Kalijodo)
Dari hasil tes urine, Riki diketahui negatif mengonsumsi narkoba. Kini, Riki sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji Satlantas Jakarta Barat.
Riki dikenai Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyetujui usulan untuk menutup tempat hiburan di Kalijodo. Tempat hiburan itu sebelumnya dikunjungi pengendara Toyota Fortuner yang kemudian mabuk dan menyebabkan empat orang tewas, Senin (8/2/2016) pagi. 

"Ya dibongkar saja," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (9/2/2016).
Hal ini senada dengan usulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Basuki mengatakan tempat hiburan di Kalijodo, Jakarta Barat, harus segera ditertibkan.
"Makanya saya bilang, Kalijodo harus segera di-sosialisasi (kemudian) kami bersihkan semua," kata Basuki. (Baca: Ahok: Enggak Ada Toleransi, Kalijodo Harus Dibersihkan!)
Prasetio juga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI dan aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk melakukan mengatasi hal ini.
"Aparat harus berada di depan dan ini memang harus dibongkar," ujar Prasetio.
Di tempat hiburan Kalijodo, Riki Agung Prasetio (24), pengendara mobil Toyota Fortuner tersebut, mengonsumsi minuman beralkohol hingga 10 gelas. Saat pulang, ia dalam kondisi mabuk.
Dari hasil tes urine, Riki diketahui negatif mengonsumsi narkoba. Kini, Riki sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji Satlantas Jakarta Barat.
Riki dikenai Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (Baca: Pengemudi Fortuner: Saya Menyesal ke Tempat Hiburan Malam di Kalijodo)

No comments:

Post a Comment