Wednesday, February 10, 2016

Menko Luhut sebut Jokowi setuju revisi UU KPK, asal hanya 4 poin ini

 Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menyebut Presiden Joko Widodo menyetujui empat poin yang ada dalam draf revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi PemberantasanKorupsi (KPK). Luhut menjelaskan, apabila revisi keluar dari empat poin itu, baru pemerintah akan menolaknya.

"Presiden maunya pasti, revisi UU KPK kalau lari dari empat (poin) itu Presiden nggak mau. Presiden itu sederhana, iya iya, nggak nggak," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan,Jakarta, Rabu (10/2). 

Empat poin dalam revisi UU KPK yaitu mengatur penyadapan harus seizin pengadilan, dibentuknya dewan Pengawas KPK, pengangkatan penyidik independen dan diberikannya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) apabila bukti dirasa tidak cukup.

Khusus untuk Dewan Pengawas, Luhut mengklaim tak akan menjadikan KPK seakan terbelenggu. Sebab, dia menyatakan tugas Dewan Pengawas bukanlah untuk mengontrol lembaga antirasuah. 

"Dewan Pengawas itu kan tujuannya bukan mengontrol tapi ada seperti oversight committee, mengingatkan," ujarnya.

Sementara, Luhut membantah revisi UU akan membuat KPK menjadi tidak leluasa dalam melakukan penyadapan. "Ya kalau mau nyadap ya nyadap saja. Yang penting ada mekanismenya di internal KPK," ujarnya.

No comments:

Post a Comment