Seorang oknum PNS DKI yang bekerja di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Timur ditangkap polisi karena terlibat narkoba. Tersangka berinisial MS.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Husaimah mengatakan, MS ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Swadaya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku dibekuk bersama dua orang.
"Identitas tersangka pertama MS umur 45 tahun, PNS pada bagian pelayanan terpadu satu pintu/PTSP Walikota Jaktim, dua lainnya yakni HV dan AM dengan pekerjaan swasta," kata Husaimah kepada Kompas.com, Jumat (5/2/2016).
Penangkapan MS dkk, menurut Husaimah, berdasarkan informasi warga yang curiga terhadap kontrakan yang digunakan ketiga pelaku.
"Informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersebut sering banyak orang yang keluar masuk dan ngumpul di sana dan mencurigakan, sehingga dengan adanya laporan dilakukan pengintaian," ujar Husaimah.
Polisi pun menggerebek dan menggeledah kontrakan tersebut. Tiga pelaku kebetulan sedang berada di dalamnya. Saat dilakukan penggeledahan badan, pada salah satu dari tiga pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Petugas mendapati sabu itu dari oknum PNS PTSP berinisial MS. Ia menyimpan sabu seberat 0,58 gram dalam bungkus rokok. Sementara kedua rekan MS, meski tak ditemukan narkoba, namun hasil tes urine keduanya positif.
"Untuk tersangka HV dan AM berdasarkan test urine positif pengguna narkotika," ujar Husaimah.
Akibat perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Bukan rahasia umum lagi kalau tempat hiburan semacam diskotek lekat dengan aktivitas narkoba.
Tertangkapnya seorang oknum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Wali Kota Jakarta Timur mengungkap adanya transaksi barang haram itu di diskotek.
Pasalnya, kepada polisi yang menangkapnya, oknum PTSP berinisial MS (45) itu mengaku memesan barang haram itu dari seseorang berinisial WL di diskotek.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Husaimah mengatakan, MS memesan sabu di diskotek Miles.
"Setelah dilakukan interogasi MS mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama WL yang sering nongkrong di diskotek Miles," kata Husaimah kepadaKompas.com, Jumat (5/2/2016).
Masih menurut pengakuan MS, lanjut Husaimah, pelaku memesan narkoba kepada WL melalui ponsel. Setelah dikabari narkoba ada, MS menemui WL di diskotek Miles untuk mengambil dan membayarnya.
"Pengakuan MS bahwa apabila menginginkan sabu karena persediaan habis, MS langsung memesan lewat ponsel. Setelah barang ada lalu bertemu di diskotik tersebut di atas, dan langsung bayar sesuai harga barang yang sudah disepakati pada saat mesan lewat handphone," ujar Husaimah.
Dari pengakuan MS, polisi mengembangkan untuk mencari WL di diskotek Miles.
"Berdasarkan keterangan dari MS langsung dilakukan pengejaran ke tempat nongkrong WL, namun WL tidak ada, dan handphone-nya pun sudah tidak bisa dihubungi. Namun tetap dilakukan penyelidikan," ujar Husaimah.
Kini, MS yang berstatus PNS DKI dan dua rekannya, HV dan AM, pekerja swasta, ditahan. Ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, oknum PNS DKI yang bekerja di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Timur ditangkap polisi karena terlibat narkoba. Oknum PNS PTSP yang ditangkap tersebut berinisial MS.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Husaimah mengatakan, MS ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Swadaya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku dibekuk bersama dua orang.
"Identitas tersangka pertama MS umur 45 tahun, PNS pada bagian pelayanan terpadu satu pintu/PTSP Walikota Jaktim, dua lainnya yakni HV dan AM dengan pekerjaan swasta," kata Husaimah kepada Kompas.com, Jumat (5/2/2016).
Penangkapan MS dkk, menurut Husaimah, berdasarkan informasi warga yang curiga terhadap kontrakan yang digunakan ketiga pelaku.
"Informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersebut sering banyak orang yang keluar masuk dan ngumpul di sana dan mencurigakan, sehingga dengan adanya laporan dilakukan pengintaian," ujar Husaimah.
Polisi pun menggerebek dan menggeledah kontrakan tersebut. Tiga pelaku kebetulan sedang berada di dalamnya. Saat dilakukan penggeledahan badan, pada salah satu dari tiga pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Petugas mendapati sabu itu dari oknum PNS PTSP berinisial MS. Ia menyimpan sabu seberat 0,58 gram dalam bungkus rokok. Sementara kedua rekan MS, meski tak ditemukan narkoba, namun hasil tes urine keduanya positif.
"Untuk tersangka HV dan AM berdasarkan test urine positif pengguna narkotika," ujar Husaimah.
Akibat perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Bukan rahasia umum lagi kalau tempat hiburan semacam diskotek lekat dengan aktivitas narkoba.
Tertangkapnya seorang oknum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Wali Kota Jakarta Timur mengungkap adanya transaksi barang haram itu di diskotek.
Pasalnya, kepada polisi yang menangkapnya, oknum PTSP berinisial MS (45) itu mengaku memesan barang haram itu dari seseorang berinisial WL di diskotek.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Husaimah mengatakan, MS memesan sabu di diskotek Miles.
"Setelah dilakukan interogasi MS mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama WL yang sering nongkrong di diskotek Miles," kata Husaimah kepadaKompas.com, Jumat (5/2/2016).
Masih menurut pengakuan MS, lanjut Husaimah, pelaku memesan narkoba kepada WL melalui ponsel. Setelah dikabari narkoba ada, MS menemui WL di diskotek Miles untuk mengambil dan membayarnya.
"Pengakuan MS bahwa apabila menginginkan sabu karena persediaan habis, MS langsung memesan lewat ponsel. Setelah barang ada lalu bertemu di diskotik tersebut di atas, dan langsung bayar sesuai harga barang yang sudah disepakati pada saat mesan lewat handphone," ujar Husaimah.
Dari pengakuan MS, polisi mengembangkan untuk mencari WL di diskotek Miles.
"Berdasarkan keterangan dari MS langsung dilakukan pengejaran ke tempat nongkrong WL, namun WL tidak ada, dan handphone-nya pun sudah tidak bisa dihubungi. Namun tetap dilakukan penyelidikan," ujar Husaimah.
Kini, MS yang berstatus PNS DKI dan dua rekannya, HV dan AM, pekerja swasta, ditahan. Ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, oknum PNS DKI yang bekerja di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Timur ditangkap polisi karena terlibat narkoba. Oknum PNS PTSP yang ditangkap tersebut berinisial MS.
No comments:
Post a Comment