Thursday, February 4, 2016

Proses Laporan ICW, Mahkamah Etik BPK Keluarkan Putusan untuk Efdinal

Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengeluarkan putusan terkait pelaporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta Efdinal. 

"Sudah," kata Inspektorat Utama BPK RI Mahendro Sumarjo saat dihubungi, Jumat (5/2/2016). 

Namun, Mahendro belum bersedia mengungkap hasil putusan tersebut karena putusan tersebut belum bersifat final. 

MKKE diketahui bersidang untuk memutuskan apakah ada pelanggaran etik atau tidak terhadap seseorang yang dilaporkan. 

Namun, untuk memutuskan jenis sanksi yang diberikan harus melalui sidang BPK yang beranggotakan semua anggota BPK. 

"Jadi masih diproses," ujar dia. 

Seperti diberitakan, pada November lalu ICW melaporkan Efdinal ke panitera MKKE. Pelaporan dilakukan karena Efdinal terindikasi menguasai empat bidang lahan di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur. 

Ia diduga memanfaatkan wewenang jabatannya agar lahan tersebut dibayarkan oleh Pemprov DKI. 

Berdasarkan dokumen yang dimiliki ICW, Efdinal diketahui sudah empat kali meminta  Pemprov DKI membeli empat bidang lahan di tengah TPU Pondok Kelapa. 

Dokumen yang dimiliki ICW tersebut berupa surat yang dikirimkan Efdinal kepada Gubernur DKI Jakarta. 

"Kami masih yakin yang bersangkutan melanggar kode etik karena menyalahi wewenang jabatannya. Karena itu, kami berharap yang bersangkutan dicopot," kata Ketua Divisi Investigasi ICW Febri Hendri saat mendatangi Kantor BPK RI, Kamis (4/2/2016). 

Efdinal membantah tudingan ICW yang menilainya mencari keuntungan dengan menawarkan lahan sengketa kepada Pemprov DKI. 

Ia mengaku hanya ingin membantu tiga pemilik lahan yang mendatanginya pada 2005. Ketika itu, Efdinal masih menjadi staf di BPK. 

Menurut dia, dokumen yang dibawa ketiga warga pemilik lahan itu membuktikan bahwa kepemilikan lahannya sah. 

Dalam kasus itu, ia menyebut Pemprov DKI mengklaim lahan milik ketiga orang tersebut merupakan lahan milik orang lain. Atas dasar itulah Efdinal mengaku tergerak untuk membantu ketiga warga tersebut. 

Ia juga mengakui bahwa kasus sengketa lahan itu memang dimasukan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DKI Jakarta 2014, karena dia baru menjabat sebagai Kepala BPK Perwakilan DKI pada akhir 2014.

No comments:

Post a Comment