Tuesday, February 16, 2016

Uang Pungli Makam Rp 3 Juta Dikembalikan

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta langsung bergerak cepat menangani temuan adanya pungutan liar (pungli) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ciracas yang berada di Jalan Raya Centex, Ciracas, Jakarta Timur. 

Oknum yang melakukan pungli itu diberikan peringatan tertulis dan uang yang diminta sebesar Rp 3 juta dikembalikan kepada ahli waris.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Diah Kurniati mengatakan oknum yang diketahui bernama Siwang (53) tersebut diketahui merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) di tempat itu. Atas perbuatannya tersebut, ia pun harus membuat surat pernyataan tertulis.

"PHL tersebut sudah membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatan itu. Jika terbukti nantinya masih melakukan lagi, maka akan saya pecat yang bersangkutan," ujar Ratna, Selasa (16/2/2016).

Menurut Ratna berdasarkan pengakuan Siwang, uang itu diminta kepada ahli waris sebagai honor untuk tukang gali kubur, pembelian rumput di pusara, batu nisan, administrasi dan sebagainya. Padahal hal tersebut sama sekali tidak dibenarkan.

Sementara itu mengenai pungutan sebesar Rp 3 juta yang diminta pelaku, Ratna menjelaskan uang sebesar Rp 3 juta tersebut telah dikembalikan kepada keluarga ahli waris. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah menghubungi keluarga ahli waris untuk meminta maaf.

"Uang Rp 3 juta yang dipungut pelaku juga sudah dikembalikan kepada keluarga ahli waris," tambahnya.

Sebelumnya warga RT 08 RW 06 Ciracas, Viko (28) dikenakan biaya Rp 3 juta untuk memakamkan ayahnya di TPU Ciracas. Viko pun tidak bisa berbuat banyak dan terpaksa membayar sesuai dengan jumlah yang diminta pelaku.

No comments:

Post a Comment