Anggota Komisi III Sufmi Dasco Ahmad mempertanyakan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang menyebut anggota DPR periode baru belagu. Dia menjelaskan dasar pengusutan kasus Sumber Waras di Komisi III.
"Saya juga anggota DPR periode baru. Saya mau tanya, belagunya di mana?" kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2016).
Dasco menjelaskan bahwa pada 17 November 2015 silam, Komisi III menerima aduan dari Perhimpunan Candranaya soal pengalihan tanah RS Sumber Waras. Aduan itu kemudian diserahkan ke Panja Penegakan Hukum.
"Panja memanggil pihak yang berkepentingan untuk dimintakan keterangan, karena Pemda DKI sudah ambil alih tanah tersebut kemudian dirasa perlu gubernur dipanggil untuk diminta keterangannya," papar Waketum Gerindra ini.
Dasco yang baru menjadi anggota DPR di periode 2014-2019 ini pun tak paham dengan pernyataan Ahok. Dia menegaskan bahwa Komisi III hanya menjalankan tugas.
"Ini kita menjalankan tugas kita. Kan bingung, kalau mau perjuangkan rakyat kok dibilang belagu. Saya merasa terusik juga," ujar Dasco.
Dia pun mempertanyakan statement Ahok bahwa pemanggilan ini buang-buang waktu. Padahal, Komisi III sudah menganalisa soal aduan ini sebelumnya.
"Gimana buang-buang waktu? Kita bikin supaya terang," ucapnya.
Sebelumnya, Ahok yang pernah duduk di DPR ini menyebut pemanggilannya oleh Komisi III hanya membuang waktunya. Ahok mengimbau agar anggota DPR tak menggunakan kekuasaan sewenang-wenang tanpa landasan yang jelas, termasuk untuk memanggilnya.
"Saya kan pernah di DPR RI. Yang baru jadi DPR jangan belagu-belagu lah. Gue juga mantan dari lu juga, DPR RI. Gue tahu kok prosedur kamu seperti apa. Jadi enggak usah menggunakan kekuasaan salah pakai lah," kata Ahok di Balai Kota hari ini.
"Saya juga anggota DPR periode baru. Saya mau tanya, belagunya di mana?" kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2016).
Dasco menjelaskan bahwa pada 17 November 2015 silam, Komisi III menerima aduan dari Perhimpunan Candranaya soal pengalihan tanah RS Sumber Waras. Aduan itu kemudian diserahkan ke Panja Penegakan Hukum.
"Panja memanggil pihak yang berkepentingan untuk dimintakan keterangan, karena Pemda DKI sudah ambil alih tanah tersebut kemudian dirasa perlu gubernur dipanggil untuk diminta keterangannya," papar Waketum Gerindra ini.
Dasco yang baru menjadi anggota DPR di periode 2014-2019 ini pun tak paham dengan pernyataan Ahok. Dia menegaskan bahwa Komisi III hanya menjalankan tugas.
"Ini kita menjalankan tugas kita. Kan bingung, kalau mau perjuangkan rakyat kok dibilang belagu. Saya merasa terusik juga," ujar Dasco.
Dia pun mempertanyakan statement Ahok bahwa pemanggilan ini buang-buang waktu. Padahal, Komisi III sudah menganalisa soal aduan ini sebelumnya.
"Gimana buang-buang waktu? Kita bikin supaya terang," ucapnya.
Sebelumnya, Ahok yang pernah duduk di DPR ini menyebut pemanggilannya oleh Komisi III hanya membuang waktunya. Ahok mengimbau agar anggota DPR tak menggunakan kekuasaan sewenang-wenang tanpa landasan yang jelas, termasuk untuk memanggilnya.
"Saya kan pernah di DPR RI. Yang baru jadi DPR jangan belagu-belagu lah. Gue juga mantan dari lu juga, DPR RI. Gue tahu kok prosedur kamu seperti apa. Jadi enggak usah menggunakan kekuasaan salah pakai lah," kata Ahok di Balai Kota hari ini.
No comments:
Post a Comment