Tuesday, March 8, 2016

Alex Usman Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Edukasi SMA Se-Jakbar

Direktorat Tipidkor Bareskrim mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat digital education classroom di SMA se-Jakbar. Mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Alex Usman selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) di proses pengadaan digital education classroom anggaran 2013-2014, berdasarkan hasil gelar (perkara) telah ditetapkan sebagai tersangka ," kata Dirtipidkor Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).

Sebelumnya, di tengah menelusuri kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di DKI Jakarta, Penyidik juga mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat digital education classroom. Penyidikan itu terkait kasus dugaan korupsi di 20 SMA/SMKN Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat tahun 2013.

"Kasus ini temuan penyidik saat dilakukan penyelidikan UPS," kata Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Komisaris Besar Erwanto Kurniadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2016).

"Penyelidikan kasus digital education classroom naik ke penyidikan pada 27 Januari 2016," sambungnya.

Sebelumnya, Bareskrim juga sudah menetapkan tersangka atas nama Alex Usman dalam kasus pengadaan UPS di SMA/SMK di Jakarta Barat, yang kini sudah duduk jadi terdakwa. Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPRD DKI Haji Lulung dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama juga dihadirkan pihak kejaksaan sebagai saksi.

(Baca juga: Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara)

Polisi juga sudah menetapkan tersangka Alex Usman di kasus korupsi printer dan scanner untuk sekolah-sekolah menengah di Jakarta Barat.

No comments:

Post a Comment