Wednesday, March 30, 2016

Anggota DPRD Sumut sebut Gatot terima uang ketok Rp 5 Miliar

Anggota DPRD Sumut sebut Gatot terima uang ketok Rp 5 Miliar
Sidang Gatot Pujo Nugroho dan istri. ©2016 merdeka.com/imam buhori
Merdeka.com - Anggota DPRD Sumatera Utara Zulkarnain mengetahui bahwa Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho menerima uang ketok yang dikumpulkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk persetujuan laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun 2014.
Itu terungkap saat Zulkarnain menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Kamaluddin Harapan, wakil ketua DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009-2014 dalam kasus penerimaan suap Gatot Pudjo Nugroho.
Dia menjelaskan, awalnya Khamaludin meminta uang ketok Rp 1 Triliun. Namun Gatot tidak bersedia dan melakukan nego. Disepakati Rp 50 miliar yang akan dibagikan ke anggota DPRD.
"Pak Gatot menerima uang Rp 5 miliar seingat saya itu," ucapnya di ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/3).
Anggota Fraksi PKS ini mengakui uang yang sudah dikumpulkan dari SKPD dibagikan ke seluruh anggota DPRD. "Uang tersebut sudah didistribusikan kepada anggota DPRD dan yang lain kemudian di koordinasikan untuk kepada biro keuangan Fuad Lubis," bebernya.
Pada sidang sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara, Nurdin Lubis mengakui bahwa permintaan awal uang ketok disetujui Gatot Pujo Nugroho yang pada saat itu menjabat menjadi Gubenur Sumatera Utara. Nurdin menceritakan bahwa uang ketok tersebut disetujui oleh Gatot lantaran sudah tradisi.
"Gatot menyetujui karena beliau baru awal menjabat dan setelah itu kita langsung bertemu Baharudin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut," bebernya.
Uang tersebut dikumpulkan dari uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Uang tersebut menurutnya diberikan sebelum rapat digelar.
"Dari uang SKPD terkumpul untuk pengasahan atau uang ketok dan uang tersebut diberikan menjelang Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2012," bebernya.
Lalu, terjadi lagi pada Persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, Nurdin membeberkan Khamaludin meminta uang ketok lagi Rp 2,5 miliar. "Lagi-lagi untuk anggota DPRD Sumut. Karena sudah tradisi jadi ya diiyakan oleh Gubernur pada saat itu," Jelasnya.
Kemudian, pada Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014 Khamaludin meminta uang ketok kembali kepada Nurudin. Tidak tanggung-tanggung nominal yang diminta Khamaludin semakin naik.
"Waktu itu Pak Gatot yang ketemu Pak Kamaludin, katanya Kamaludin meminta uang Rp 1 Triliun untuk uang ketok tapi katanya Pak Gatot keberatan jadi 5 persen dari Rp 1 triliun jadi Rp 50 Miliar untuk uang ketok. Itu nominalnya semakin tinggi," bebernya.
Lalu, menurut Nurdin pada tahun 2014 sebelum dirinya pensiun dia mendapatkan informasi dari Gatot, Kamalaudin meminta Rp 250 juta peranggota dewan tetapi tidak dituruti.
"Dan akhirnya disetujui Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2015 menjadi Rp 200 juta per anggota dewan," tandasnya.

No comments:

Post a Comment