Saturday, March 26, 2016

Seluruh Harta Udar Pristono Dirampas untuk Negara, Ini Daftarnya

Mahkamah Agung (MA) menyatakan harta kekayaan Udar Pristono merupakan hasil kejahatan pencucian uang dan korupsi bus TransJakarta. Alhasil, seluruh harta Udar harus dirampas dan Udar harus mengembalikan uang yang dikorupsinya Rp 6,7 miliar. Untuk hukuman badan, Udar harus mendekam di bui selama 13 tahun. 

Berdasarkan catatan detikcom, Minggu (27/3/2016), harta Udar yang disita Kejaksaan Agung berupa uang, apartemen, rumah, kondominium dan kios. Penyitaan ini dikabulkan MA dalam putusan yang diketok pada Rabu (23/3) dan harta itu dirampas untuk negara. Duduk sebagai majelis yaitu hakim agung Dr Artidjo Alkostar-Prof Dr Abdul Latief-Prof Dr Krisna Harahap.

Berikut daftar aset yang disita kejaksaan dan dirampas untuk negara:
Udar sehari-hari mengikuti persidangan dengan kursi roda di Pengadilan Tipikor Jakarta.

1. Uang sebanyak Rp 897 juta dalam bentuk cheque Bank BCA Mutiara Taman Palem.
2. Satu unit apartemen No 09-01 Tower C Montreal Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Raya Kav 88 Jaksel atas nama Udar Pristono.
3. Satu unit apartemen Nomor 32-03 Tower A Mirage Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Jaksel atas nama Lieke Amalia.
4. Satu unit rumah type Felicita Cluster Kebayoran Essence Perumahan Bintaro Jaya Blok KE/E-06 dengan luas bangunan 282 m2 dan luas tanah 255 m2 di Jl Perumahan Graha Raya Bintaro Serpong Utara Kota Tangerang Selatan atas nama Udar Pristono.
5. Satu unit rumah cluster Olive Fusion dengan luas bangunan 264 m2 dan luas tanah 300 m2 di Jalan Emerald 4 Nomor 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor.

Udar datang dengan kursi roda untuk mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
6. Empat kamar kondominium hotel (kondotel) yang terdiri dari dua kamar kondotel atas nama Udar Pristono dan dua kondotel atas nama Lieke Amalia.
7. Dua kios pada Pusat Grosir Cililitan (PGC) atas nama Dedi Rustandi yang sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia.
8. Satu unit kondotel Mercure Bali Legian lantai 4 type Deluxe Balcony yang terletak di Jl Sriwijaya Legian, Bali.
9. Satu unit kondotel The Legian Nirwana Suites di Legian, Bali kode unit 1322, Garden View Tipe Standar, Wing 1 lantai 3.
10. Satu unit kondotel The Legian Nirwana Suites kode unit 1406, tipe standar wing 1 lantai 4.

"Saya belum bisa berkomentar karena belum dapat apa-apa, petikannya saja belum dapat. Jadi belum mau menanggapi," kata pengacara Udar, Tonin Tahta.
Udar tiba-tiba langsung berdiri dari kursi roda usai dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Divonis 5 Tahun, Udar yang Pakai Kursi Roda Langsung Berdiri Tegak

Berikut daftar pidana yang dijatuhkan kepada Udar:

1. Penjara 13 tahun.
2. Denda Rp 1 miliar atau diganti 1 tahun penjara.
3. Mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 6,7 miliar. Jika tidak mau mengembalikan maka diganti 4 tahun penjara.
4. Seluruh harta Udar dirampas negara, dari kios, rumah, apartemen hingga kondominium.

No comments:

Post a Comment