Majelis hakim mencecar Bripka Agung Hernawan, saksi polisi dalam persidangan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kementerian Pertanian, Jakarta (17/1/2017).
Agung merupakan Bintara Unit (Banit) SPK Polresta Bogor. Agung bertugas untuk meneruskan laporan dari Willyuddin Abdul Rasyid soal penodaan agama ke Satuan Reskrim Polresta Bogor.
Kesaksian Agung lantaran ada perbedaan dalam laporan polisi dan peristiwa sebenarnya. Dalam laporan, tanggal peristiwa dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok tertulis pada 6 September 2016 di Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat.
Padahal, peristiwa Ahok tersebut berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Awalnya hakim bertanya kepada Agung alasan dia menjadi saksi di persidanganAhok.
"Ada kesalahan," kata Agung kepada hakim di PN Jakarta Utara, Selasa.
Hakim memperdalam dari maksud Agung. Menurut Agung, kesalahan terletak pada penulisan bulan pelaporan. Namun Agung semula tak mengerti di mana persis letak kesalahan tersebut dan menyebut tanggal 6 September 2016.
"Tanggal 6 September ada apa?" tanya hakim. "Tidak tahu Pak," jawab Agung.
Hakim kembali memperjelas soal kesalahan menurut Agung. Bintara itu kemudian memastikan bahwa peristiwa dugaan penodaan agama Ahok terjadi pada tanggal 27 September 2016, bukan 6 September 2016.
"Masa nonton 6 September, kejadian 27 September?" kata hakim. (Baca: 2 Polisi Jadi Saksi Kasus Ahok karena Kesalahan Tanggal pada Laporan)
Belajar dari kasus ini, hakim meminta polisi penerima laporan harus teliti mulai dari waktu hingga lokasi yang dilaporkan. "Bukan terima tulis terus selesai," kata hakim.
No comments:
Post a Comment