Monday, January 16, 2017

Usai Dengar Keterangan 2 Saksi Polisi, Sidang Ahok Ditutup

Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditutup. Sidang diputuskan ditunda pekan depan karena 3 dari 6 saksi yang dijadwalkan bersaksi tidak menghadiri persidangan. 

"Oleh karena majelis anggap cukup, akan kami tunda 24 Januari pukul 09.00 WIB dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir. Sidang ditutup," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto menutup sidang Ahok di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Sidang Ahok hari ini mendengarkan keterangan tiga saksi, yakni anggota Polresta Bogor, Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani, termasuk Willyudin Abdul Rosyid, yang dihadirkan lagi untuk dikonfrontir keterangannya.

Sedangkan tiga saksi lainnya, yakni Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman, tidak hadir dalam persidangan. 

Jaksa penuntut umum dalam persidangan sebetulnya mengajukan dua saksi lainnya, yakni Yulihardi dan Nurkholis. Namun kedua saksi ini ditolak didengar keterangannya pada hari ini karena tidak pernah dikoordinasikan jaksa dengan tim penasihat hukum.

"Dua nama itu tidak ada dalam koordinasi. Kami ingin fokus, kami ingin saksi pelapor dulu dihadirkan supaya lebih jelas," ujar pengacara Ahok, Humprey Djemat. 

No comments:

Post a Comment