Sunday, July 26, 2015

Ahok: Jangan Sampai Ada Sekelompok Intoleran Memanfaatkan Situasi Ini...

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan memberikan kemudahan perizinan bagi Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Jatinegara, yang sudah berdiri sejak 33 tahun lalu. Selain tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), gereja tersebut juga tidak memiliki izin renovasi.

Ia menginginkan pengurusan izin GKPI tidak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.  

"Kalau ada rumah ibadah (yang sudah berdiri) 20-50 tahun, gara-gara mau renovasi, masa harus izin lingkungan lagi? Kan selama ini lingkungan juga yang datang. Jangan sampai ada sekelompok intoleran memanfaatkan ini. Makanya, kalau rumah ibadah yang sudah lama berdiri, akan saya bela," kata Basuki di Hotel Sahid Jakarta, Minggu (26/7/2015).  

Sementara itu, apabila ada pihak yang ingin membangun tempat ibadah baru, maka tempat tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) dua menteri, yang berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang cara pendirian rumah ibadah, salah satu persyaratan pembangunan rumah ibadah adalah persetujuan minimal 90 KTP dari jemaah yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan rumah ibadah tersebut. 

Oleh karena itu, Basuki berupaya mempertahankan rumah ibadah tersebut mengingat keberadaannya sudah lama. 

Aturan ini, lanjut Basuki, tak hanya berlaku bagi GKPI Jatinegara, tetapi juga bagi rumah-rumah ibadah lain yang sudah lama digunakan. 

"Banyak masjid di perumahan peruntukannya bukan untuk rumah ibadah, itu kami benarkan. Ada masjid di yayasan Islam yang syaratnya dari kementerian (agama) luasnya 2.500 meter persegi, tetapi ternyata cuma 300 meter persegi, saya kasih (izin) enggak? Saya kasih. Kenapa? Karena berdirinya sudah belasan-puluhan tahun," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.

No comments:

Post a Comment