Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempercepat proses pemecatan mantan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Kadisorda) DKI Zaenal Soleman. Zaenal saat ini ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) tahun anggaran 2014.
"Kalau (Zaenal) sudah ditahan, nanti kami proses (pemecatannya). Kalau (SK penahanan) sudah keluar, pasti kami lepas (kepegawaian)," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2015) malam.
Basuki menegaskan bakal memberi sanksi kepada anak buahnya yang terbukti menyalahgunakan anggaran. Namun, di Jakarta, kata dia, pegawai yang telah ditahan dan terbukti melakukan korupsi masih mendapat gaji pokok tiap bulannya.
Seharusnya, lanjut dia, gaji tersebut tidak lagi diberikan. Seperti yang terjadi pada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono. Hingga kini, Pristono masih mendapat gaji dan menjabat sebagai PNS DKI karena status hukumnya belum berkekuatan tetap.
"Pristono juga saya enggak tahu udah dipecat belum. Kan status hukumnya belum inkracht (berkekuatan tetap) kan, coba tanya Sekda," kata Basuki.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan tersangka korupsi pengadaan UPS, Zaenal Soleman. Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengungkapkan, Zaenal ditahan seusai diperiksa.
"Surat penahanan sudah saya tanda tangani, tinggal dilaksanakan," ujar Wiyagus.
Penahanan tersebut, kata Wiyagus, dilakukan demi percepatan pemberkasan perkara. Usai menandatangani BAP (berita acara pemeriksaan), penyidik langsung memasukkan Zaenal ke Rumah Tahanan Bareskrim. Pertengahan Agustus ini, berkas perkara Zaenal akan dikirim ke kejaksaan.
Dalam perkara itu, penyidik telah menahan tersangka lain, yakni Alex Usman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. (Baca: Tersangka Kasus Korupsi UPS Masih Bisa Jalankan Tugas, asalkan...)
Sementara Zaenal disangka melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka sama-sama dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
"Kalau (Zaenal) sudah ditahan, nanti kami proses (pemecatannya). Kalau (SK penahanan) sudah keluar, pasti kami lepas (kepegawaian)," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2015) malam.
Basuki menegaskan bakal memberi sanksi kepada anak buahnya yang terbukti menyalahgunakan anggaran. Namun, di Jakarta, kata dia, pegawai yang telah ditahan dan terbukti melakukan korupsi masih mendapat gaji pokok tiap bulannya.
Seharusnya, lanjut dia, gaji tersebut tidak lagi diberikan. Seperti yang terjadi pada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono. Hingga kini, Pristono masih mendapat gaji dan menjabat sebagai PNS DKI karena status hukumnya belum berkekuatan tetap.
"Pristono juga saya enggak tahu udah dipecat belum. Kan status hukumnya belum inkracht (berkekuatan tetap) kan, coba tanya Sekda," kata Basuki.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan tersangka korupsi pengadaan UPS, Zaenal Soleman. Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengungkapkan, Zaenal ditahan seusai diperiksa.
"Surat penahanan sudah saya tanda tangani, tinggal dilaksanakan," ujar Wiyagus.
Penahanan tersebut, kata Wiyagus, dilakukan demi percepatan pemberkasan perkara. Usai menandatangani BAP (berita acara pemeriksaan), penyidik langsung memasukkan Zaenal ke Rumah Tahanan Bareskrim. Pertengahan Agustus ini, berkas perkara Zaenal akan dikirim ke kejaksaan.
Dalam perkara itu, penyidik telah menahan tersangka lain, yakni Alex Usman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. (Baca: Tersangka Kasus Korupsi UPS Masih Bisa Jalankan Tugas, asalkan...)
Sementara Zaenal disangka melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka sama-sama dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
No comments:
Post a Comment