Guna penertiban dan keasrian wilayah Jakarta Utara, Jajaran Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, melakukan pembongkaran terhadap 12 bangunan liar yang berada di bantaran kali Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (12/8).
"Hari ini kami melakukan pembongkaran terhadap 12 bangunan usaha liar yang ada di sekitar kali Sunter, Jakarta Utara. Hal ini bertujuan bukan lain agar wilayah Jakarta Utara indah dan bersih dari kata kumuh," kata Kasatpol PP Jakarta Utara, Iyan Sophian Hadi, Rabu (12/8).
Dalam pembongkaran yang melibatkan kurang lebih 30 petugas Satpol PP dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) ini, Iyan mengungkapkan sebelum melakukan pembongkaran, pihak Pemkot Administrasi Jakarta Utara telah memberikan surat peringatan dan surat perintah untuk warga yang mempunyai bangunan liar tersebut, agar membongkarnya sendiri.
"Namun edaran tersebut seolah-olah diremehkan. Mereka tidak peduli dengan surat kami. Terbukti masih banyak dari mereka yang kekeh dengan bangunan liarnya. sehingga mau tak mau, kami lah yang melakukan pembongkaran," jelasnya.
Iyan menjelaskan, pembongkaran 12 bangunan liar tersebut sudah sesuai prosedur pembongkaran yang berlaku dan sudah seharusnya dilakukan. Pasalnya, bangunan dibantaran kali Sunter ini menimbulkan banyak sampah, karena bangunan liar itu dijadikan lahan usaha seperi warung rokok dan warung makan.
"Untuk itulah kami lakukan pembongkaran ke semua bangunan ini. Sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah DKI Jakarta," ucapnya.
Lanjutnya, usai dilakukan pembongkaran, pihaknya pun menyita kayu dan bahan bangunan hasil bongkar tersebut, dengan tujuan agar tidak didirikan lagi bangunan liar di bantaran kali sunter.
"Dan tentunya akan ada petugas dari kami yang nantinya berpatroli memonitor lokasi ini. Dan jika didapati ada yang bangun bangunan di sini lagi, akan kami kenakan sanksi," tutupnya.
"Hari ini kami melakukan pembongkaran terhadap 12 bangunan usaha liar yang ada di sekitar kali Sunter, Jakarta Utara. Hal ini bertujuan bukan lain agar wilayah Jakarta Utara indah dan bersih dari kata kumuh," kata Kasatpol PP Jakarta Utara, Iyan Sophian Hadi, Rabu (12/8).
Dalam pembongkaran yang melibatkan kurang lebih 30 petugas Satpol PP dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) ini, Iyan mengungkapkan sebelum melakukan pembongkaran, pihak Pemkot Administrasi Jakarta Utara telah memberikan surat peringatan dan surat perintah untuk warga yang mempunyai bangunan liar tersebut, agar membongkarnya sendiri.
"Namun edaran tersebut seolah-olah diremehkan. Mereka tidak peduli dengan surat kami. Terbukti masih banyak dari mereka yang kekeh dengan bangunan liarnya. sehingga mau tak mau, kami lah yang melakukan pembongkaran," jelasnya.
Iyan menjelaskan, pembongkaran 12 bangunan liar tersebut sudah sesuai prosedur pembongkaran yang berlaku dan sudah seharusnya dilakukan. Pasalnya, bangunan dibantaran kali Sunter ini menimbulkan banyak sampah, karena bangunan liar itu dijadikan lahan usaha seperi warung rokok dan warung makan.
"Untuk itulah kami lakukan pembongkaran ke semua bangunan ini. Sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah DKI Jakarta," ucapnya.
Lanjutnya, usai dilakukan pembongkaran, pihaknya pun menyita kayu dan bahan bangunan hasil bongkar tersebut, dengan tujuan agar tidak didirikan lagi bangunan liar di bantaran kali sunter.
"Dan tentunya akan ada petugas dari kami yang nantinya berpatroli memonitor lokasi ini. Dan jika didapati ada yang bangun bangunan di sini lagi, akan kami kenakan sanksi," tutupnya.
No comments:
Post a Comment