Tim pansus DPRD DKI yang dibentuk untuk menindaklanjuti investigasi temuan BPK RI terkait pembelian lahan RS Sumber Waras buka peluang memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) agar dapat melengkapi keterangan. Menyikapi itu, Ahok pun dengan tangan terbuka menyambutnya.
"Nggak masalah mau panggil saya panggil saja. Salahnya di mana? Jangan mengalihkan persoalan. BPK buat temuan, saya sudah marah kan sama BPK. Anda kalau ada temuan tanya dong sama kita," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2015).
Tim pansus DPRD yang diketuai Triwisaksana telah meminta klarifikasi terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah milik RS Sumber Waras. Di mana sebagian lahan yang dibeli Pemprov menggunakan harga NJOP zonasi Jalan Kiai Tapa seharga Rp 20,755 juta, sedangkan menurut BPK lokasi tersebut harusnya mengikuti harga NJOP Jalan Tomang Utara senilai Rp 7 juta.
Ahok menyebut harga zonasi itu sudah sejak lama ditentukan oleh Menteri Keuangan dahulu. Untuk itu pihaknya bersikukuh tetap menggunakan nilai NJOP Jalan Kiai Tapa karena masih berada dalam satu zonasi.
"Sekarang salah prosedur di mana? Anda mengatakan PBB-nya harus lebih murah. Pertanyaan saya, di Tomang kalau harganya lebih murah bisa nggak beli tanah harganya di bawah NJOP? Yang menentukan NJOP zonasi dari awal itu Menteri Keuangan loh dulu sebelum diserahkan kepada kami," sebutnya.
Menurut tim pansus DPRD, apabila Jalan Kiai Tapa ditutup maka satu-satunya akses jalan menuju RS Sumber Waras hanya bisa melalui Jalan Tomang Utara, sehingga harus mengikuti harga NJOP Tomang. BPK juga membandingkan harga NJOP Jalan Kiai Tapa yang digunakan Pemprov pada 2014 dengan harga pada 2013 lalu saat PT Ciputra Karya Utama (PT CKU) beli seluas 36 hektar atau seharga Rp 755.689.550.000, sehingga terdapat selisih Rp 191 miliar.
"Terus kalau itu dibelah lebih ke Tomang Utara, kalau dia mau kasih kita jalan sama nggak? Pertanyaan saya bisa nggak beli tanah yang NJOP? Peraturan pemerintah menegaskan boleh beli harga appraisal dan NJOP rata-rata 80 persen dari harga appraisal. Sekarang kalau soal Anda mengatakan orang menerima komisi karena menjual NJOP bisa lebih murah dari itu, Anda suruh PPATK selidikin saja," kata Ahok.
"Kan saya sudah mewajibkan semua non tunai transaksi dan semua uang ditransfer, bukan uang kontan. Lalu coba lihat, gedung LKPP itu belinya NJOP apa harga pasar? Harga pasar! Lebih mahal dari NJOP. Kenapa nggak diperiksa? Coba Anda cek semua tanah-tanah hasil pembelian pemerintah. Coba cek tanah-tanah yang dibeli DKI sebelum saya masuk? Harganya harga apa? Kenapa banyak pembelian tanah gagal begitu kami masuk? Karena kami kunci komisi!" tegas dia dengan kesal.
Mantan Bupati Belitung Timur itu pun menantang untuk memeriksa seluruh harta kekayaannya. Tak hanya dia, tetapi juga seluruh pejabat termasuk DPRD DKI dan BPK RI.
"Jadi kalau mau audit orang tuh lihat itikadnya, karakternya. Saya berani nantang kok. Periksa harta saya, pajak yang saya bayar, biaya hidup, berani enggak lu pejabat BPK kayak begitu? Berani nggak DPRD ngomong gitu? Apalagi Soenirman Prabowo, bisa kaya raya begitu kan? Cuma jadi Dirut PD Pasar Jaya. Lu mau buka-bukaan? BPK audit dong dia! Ngomong sama dia gitu!" tutup Ahok dengan nada meninggi.
Sebelumnya, Wakil Tim Pansus DPRD DKI Prabowo Soenirman usai rapat bersama pihak eksekutif yang diwakili oleh Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat, Kepala BPKAD DKI Heru Budi Hartono, Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun, Kadis Kesehatan DKI Kusmedi dan perwakilan Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI menyebut pihaknya bisa saja memanggil Ahok untuk memberi penjelasan menurut versinya terkait proses negosiasi hingga pembelian tanah RS Sumber Waras.
"Mungkin Pak Ahok akan kita undang, versi dia. Memang dia tidak dalam posisi kita undang, jadi Panja itu yang menjadi ketua tim pembahasan adalah Pak Wagub dengan sekretaris pelaksana Pak Larso. Tapi kalau kita butuh suatu saat Pak Gubernur akan kita panggil," kata Prabowo kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Selasa (11/8) lalu.
"Di situ jelas bahwa Gubernur melakukan negosiasi. Ada surat dari pihak ketiga disebutkan adanya tindak lanjut pertemuan dengan Plt Gubernur jadi yang bernegosiasi itu Gubernur. Bukan kepala dinas ini hasil pertemuannya. Ini tertuang di suratnya mereka kepada Gubernur. Kalau kita bahas prosedur sampai diterima dewan itu tidak ada masalah karena sesuai Gubernur, tetapi ini soal eksekusinya," sambungnya.
"Nggak masalah mau panggil saya panggil saja. Salahnya di mana? Jangan mengalihkan persoalan. BPK buat temuan, saya sudah marah kan sama BPK. Anda kalau ada temuan tanya dong sama kita," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2015).
Tim pansus DPRD yang diketuai Triwisaksana telah meminta klarifikasi terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah milik RS Sumber Waras. Di mana sebagian lahan yang dibeli Pemprov menggunakan harga NJOP zonasi Jalan Kiai Tapa seharga Rp 20,755 juta, sedangkan menurut BPK lokasi tersebut harusnya mengikuti harga NJOP Jalan Tomang Utara senilai Rp 7 juta.
Ahok menyebut harga zonasi itu sudah sejak lama ditentukan oleh Menteri Keuangan dahulu. Untuk itu pihaknya bersikukuh tetap menggunakan nilai NJOP Jalan Kiai Tapa karena masih berada dalam satu zonasi.
"Sekarang salah prosedur di mana? Anda mengatakan PBB-nya harus lebih murah. Pertanyaan saya, di Tomang kalau harganya lebih murah bisa nggak beli tanah harganya di bawah NJOP? Yang menentukan NJOP zonasi dari awal itu Menteri Keuangan loh dulu sebelum diserahkan kepada kami," sebutnya.
Menurut tim pansus DPRD, apabila Jalan Kiai Tapa ditutup maka satu-satunya akses jalan menuju RS Sumber Waras hanya bisa melalui Jalan Tomang Utara, sehingga harus mengikuti harga NJOP Tomang. BPK juga membandingkan harga NJOP Jalan Kiai Tapa yang digunakan Pemprov pada 2014 dengan harga pada 2013 lalu saat PT Ciputra Karya Utama (PT CKU) beli seluas 36 hektar atau seharga Rp 755.689.550.000, sehingga terdapat selisih Rp 191 miliar.
"Terus kalau itu dibelah lebih ke Tomang Utara, kalau dia mau kasih kita jalan sama nggak? Pertanyaan saya bisa nggak beli tanah yang NJOP? Peraturan pemerintah menegaskan boleh beli harga appraisal dan NJOP rata-rata 80 persen dari harga appraisal. Sekarang kalau soal Anda mengatakan orang menerima komisi karena menjual NJOP bisa lebih murah dari itu, Anda suruh PPATK selidikin saja," kata Ahok.
"Kan saya sudah mewajibkan semua non tunai transaksi dan semua uang ditransfer, bukan uang kontan. Lalu coba lihat, gedung LKPP itu belinya NJOP apa harga pasar? Harga pasar! Lebih mahal dari NJOP. Kenapa nggak diperiksa? Coba Anda cek semua tanah-tanah hasil pembelian pemerintah. Coba cek tanah-tanah yang dibeli DKI sebelum saya masuk? Harganya harga apa? Kenapa banyak pembelian tanah gagal begitu kami masuk? Karena kami kunci komisi!" tegas dia dengan kesal.
Mantan Bupati Belitung Timur itu pun menantang untuk memeriksa seluruh harta kekayaannya. Tak hanya dia, tetapi juga seluruh pejabat termasuk DPRD DKI dan BPK RI.
"Jadi kalau mau audit orang tuh lihat itikadnya, karakternya. Saya berani nantang kok. Periksa harta saya, pajak yang saya bayar, biaya hidup, berani enggak lu pejabat BPK kayak begitu? Berani nggak DPRD ngomong gitu? Apalagi Soenirman Prabowo, bisa kaya raya begitu kan? Cuma jadi Dirut PD Pasar Jaya. Lu mau buka-bukaan? BPK audit dong dia! Ngomong sama dia gitu!" tutup Ahok dengan nada meninggi.
Sebelumnya, Wakil Tim Pansus DPRD DKI Prabowo Soenirman usai rapat bersama pihak eksekutif yang diwakili oleh Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat, Kepala BPKAD DKI Heru Budi Hartono, Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun, Kadis Kesehatan DKI Kusmedi dan perwakilan Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI menyebut pihaknya bisa saja memanggil Ahok untuk memberi penjelasan menurut versinya terkait proses negosiasi hingga pembelian tanah RS Sumber Waras.
"Mungkin Pak Ahok akan kita undang, versi dia. Memang dia tidak dalam posisi kita undang, jadi Panja itu yang menjadi ketua tim pembahasan adalah Pak Wagub dengan sekretaris pelaksana Pak Larso. Tapi kalau kita butuh suatu saat Pak Gubernur akan kita panggil," kata Prabowo kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Selasa (11/8) lalu.
"Di situ jelas bahwa Gubernur melakukan negosiasi. Ada surat dari pihak ketiga disebutkan adanya tindak lanjut pertemuan dengan Plt Gubernur jadi yang bernegosiasi itu Gubernur. Bukan kepala dinas ini hasil pertemuannya. Ini tertuang di suratnya mereka kepada Gubernur. Kalau kita bahas prosedur sampai diterima dewan itu tidak ada masalah karena sesuai Gubernur, tetapi ini soal eksekusinya," sambungnya.
No comments:
Post a Comment