Friday, August 28, 2015

PBB Warga Bukit Duri Turun Drastis Tak Ada Hubungannya dengan Penggusuran



Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Paulina, membantah turunnya jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib dibayarkan warga Bukit Duri berkaitan dengan penggusuran yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut dia, hal tersebut terjadi karena adanya perubahan tarif PBB.

"Kalau ada PBB jangan dilihat total pembayarannya (saja), lihat hitungan perkalian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)-nya. Pembayaran PBB turun bukan karena NJOP-nya turun, tetapi karena perubahan tarif, dari tarif tunggal ke-4 tarif (di DKI)," ujar Paulina kepadaKompas.com di Kantor Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2015). 

Empat tarif yang dimaksud adalah tarif perhitungan pembayaran PBB berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta No 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 

Klasifikasi tersebut disesuaikan dengan klasifikasi NJOP setiap bangunan dan berlaku sejak 2013 lalu, saat PBB dialihkan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke pemerintah provinsi.

Menurut perda tersebut, secara matematis Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan tarif PBB dikali NJOP total (NJOP per meter dikali luas bangunan).

Tarif 0,01 persen dikenakan untuk NJOP tanah dan/atau bangunan kurang dari Rp 200 juta.
Tarif 0,1 persen untuk NJOP Rp 200 juta sampai dengan kurang Rp 2 miliar. 

Tarif 0,2 persen untuk NOJP Rp 2 miliar sampai dengan kurang dari Rp 10 miliar. Sedangkan tarif 0,3 persen dikenakan untuk NJOP sebesar Rp 10 miliar atau lebih.

Saat masih diurus DJP, empat tarif PBB tersebut tidak berlaku dan masih mengikuti Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan PBB, yakni menggunakan tarif tunggal 0,5 persen.

Penghitungan PBB yang dilakukan saat itu adalah 0,5 persen dikali Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikali NJOP dikurangi NOJPTKP (tidak kena pajak). Oleh karenanya, PBB yang harus dibayar warga sebelum 2013 jauh lebih mahal.

Lebih murah

Menurut Koko Karyono, salah satu petugas UPPD Tebet, pembayaran PBB setelah dialihkan dari DJP ke pemprov menjadi jauh lebih murah. "Turun (sekitar) satu per sepuluhnya," kata Koko.

Namun, Koko menyebutkan PBB bisa saja naik jika NJOP naik. "Di 2013 berubah lebih turun, tetapi kalo NJOP-nya naik, ya naik lagi bayarnya. Kita tiap pertengahan sampai akhir tahun melakukan pendataan (soal NJOP) itu," ujar Koko.

Paulina menegaskan perubahan PBB yang wajib dibayarkan warga Bukit Duri tidak ada kaitannya dengan penggusuran permukiman mereka. Perubahan tarif ini berlaku di seluruh daerah di DKI Jakarta, bukan hanya Bukit Duri.

"Kalau dihubungkan ini turun karena adanya isu penggusuran, ya tidak, ini karena adanya perubahan tarif," ujarnya.

Namun, Paulina dapat memaklumi ketidaktahuan warga soal perubahan tarif tersebut. Meskipun UPPD Tebet telah melakukan sosialisasi, ia menganggap tidak semua warga memahaminya. Paulina menduga adanya ketidakmerataan informasi yang diterima warga.

Seperti diketahui, warga Bukit Duri menganggap turun drastisnya pembayaran PBB terjadi karena permukiman mereka akan digusur. Ada warga yang awalnya membayar Rp 75.000 per tahun, tetapi sekarang hanya membayar Rp 5.000.

Koko menyatakan hal tersebut memang benar bisa terjadi. Bahkan, jika bangunan warga tidak luas, mereka bisa jadi hanya membayar PBB di bawah Rp 5.000.

No comments:

Post a Comment