Tuesday, August 25, 2015

Tak Hadir dalam Rapat KUAPPAS, Ini Alasan Pejabat Pemprov DKI

 Mayoritas pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjadi anggota tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) tidak hadir dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Platfon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) untuk APBD DKI Jakarta 2016 pada Senin (24/8/2015). Penyebabnya, karena adanya pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. 

Selain karena pekerjaan, ketidakhadiran mereka juga disebabkan adanya informasi mengenai perubahan jadwal rapat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono. 

"Jadi, kemarin itu memang ada perubahan jadwal dari DPRD. Jadi, pas kita sudah mau pergi ada info perubahan jadwal. Rapatnya dijadwal ulang," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/8/2015). 

Dalam acara yang digelar di Gedung DPRD kemarin, anggota TAPD yang terlihat hadir hanya Kepala Inspektorat Lasro Marbun. 

Namun, tidak demikian dengan anggotanya lainnya, seperti Sekretaris Daerah Saefullah, Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah Tuti Kusumawati, maupun Heru sendiri. 

Pada kesempatan itu, Lasro menjelaskan penyebab ketidakhadiran anggota TAPD lainnya disebabkan adanya pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. 

"Mohon izin kepada forum rapat, karena kami tidak dapat mendelegasikan tugas. Saya sendiri tidak berwenang memberikan keterangan sebagai perwakilan eksekutif," kata Lasro. 

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) Prasetio Edi Marsudi. 

Sebelum memutuskan menunda rapat, Pras sempat meminta persetujuan terlebih dahulu kepada para anggota Banggar lainnya. 

Menurut Pras, tidak mungkin untuk melanjutkan rapat tanpa kehadiran para anggota TAPD secara lengkap. Pernyataannya ini dapat dimaklumi oleh rekan-rekannya. 

"Saya tidak mau juga bermain mata dengan eksekutif, begitu juga dengan eksekutif. Jadi, detail program harus masuk ke pembahasan. Pokoknya (pembahasan KUAPPAS) harus sedetail-detailnya," ujar dia.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah meminta agar Kementerian Keuangan tidak memberikan sanksi berupa konversi dana tunai menjadi surat utang negara terhadap DKI Jakarta, sehubungan dengan masih rendahnya penyerapan anggaran. Sebab, hal tersebut berpotensi memunculkan masalah pendanaan pembangunan. 

Saefullah mengatakan sejauh ini uang yang akan digunakan untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur tidak ada yang berbentuk fisik. Melainkan menunggu adanya pemasukan ke kas daerah, salah satunya melalui pajak. 

"Anggaran kita kan masih ekspektasi. Jadi, kalau kita anggarin di APBD Perubahan Rp 65 triliun, ya uang DKI belum ada dalam jumlah segitu. Uangnya belum ada, karena masih rencana," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/8/2015). 

Saefullah mengatakan rendahnya penyerapan di DKI Jakarta disebabkan karena pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015 di DKI Jakarta baru disahkan pada Mei 2015.

Hal tersebut berbeda dari provinsi-provinsi lainnya yang pengesaha APBD 2015-nya dilakukan pada Januari. Menurut Saefullah, pihaknya siap menjelaskan kepada Menteri Keuangan terkait hal tersebut. 

"Ya nanti kalau dipanggil akan kita jelaskan," ujar dia. Sebelumnya diberitakan, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penyerapan anggaran terendah se-Indonesia. 

Terkait hal tersebut, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan sanksi bagi pemerintah daerah yang mengalami penyerapan anggaran rendah, salah satunya dengan mengkonversi dana tunai menjadi surat utang negara.

No comments:

Post a Comment