Relokasi sebagian warga Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, besar kemungkinan akan berjalan alot. Mereka menggugat Pemprov DKI Jakarta yang hendak menjadikan kawasan mereka untuk sodetan Ciliwung menuntut ganti rugi yang sepadan.

"Kalau berdasarkan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang kami terima itu luas tanah 9.000 meter persegi, dan cuma RT 09 dan RW 04 saja yang terkena (relokasi). Tapi kenyataannya di lapangan dampak penggusuran itu ada 6 RT, yaitu RT 2,4,7,8,9, dan 10. Padahal di Amdal disebutkan hanya satu RT," ujar Asriani, perwakilan warga RW 04 yang terkena rencana relokasi, Selasa (25/8/2015).
Pantauan detikcom di kawasan permukiman kelas menengah tersebut terpasang sebuah spanduk sepanjang 2x6 meter bertuliskan "Pembebasan lahan untuk proyek pembangunan inlet sodetan kali Ciliwung di wilayah RW 04 sedang dalam proses. Gugatan class action di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 321/PDT.G/2015/PN.JKT.PST." Gugatan tersebut telah didaftarkan pada tanggal 15 Juli 2015.
"Spanduk itu kami pasang untuk memberitahukan kepada Pemprov bahwa kami telah mendaftarkan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Asriani kepada detikcom.
Asriani mengatakan, saat Pemprov DKI melakukan sosialisasi relokasi dengan warga Bidara Cina, mereka tak pernah memberitahukan bahwa warga tinggal di atas tanah negara.
"Bahkan kami disebutkan akan diberikan ganti rugi, tapi ujung-ujungnya Wali Kota mengatakan mereka memiliki sertifikat hak pakai tahun 1996 seluas 34 ribu meter persegi, dan sertifikat hak milik atas nama Hengky tahun 1976 seluas 8.000 meter persegi," jelas dia.
Menurut Asriani, warga Bidara Cina telah bermukim di kawasan tersebut sejak tahun 1940-an. Sekitar tahun 1970-an di zaman Gubernur Ali Sadikin dilaksanakan pemutihan izin mendirikan bangunan, sehingga ada beberapa warga yang memiliki sertifikat tanah.
"Dari para warga ini, ada sebagian yang punya sertifikat karena pas zaman Pak Ali Sadikin ada pemutihan izin mendirikan bangunan. Nah, ada warga akhirnya bisa punya sertifikat, namun ada juga yang belum. Kita sudah menempati kawasan ini sejak tahun 1940-an. Tapi pemprov bilang punya sertifikat hak pakai tahun 1996. Masalahnya sejak kami tinggal di sini selama 70 tahun, kami tidak pernah merasa BPN mengumumkan kepemilikan tanah di sini (sebagai tanah negara)," kata dia.
"Intinya warga tidak menolak (relokasi), cuma pemerintah nggak bisa ujug-ujug mengusir kami gitu aja, karena kami punya sertfikat," ujar Asriani.
"Kalau berdasarkan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang kami terima itu luas tanah 9.000 meter persegi, dan cuma RT 09 dan RW 04 saja yang terkena (relokasi). Tapi kenyataannya di lapangan dampak penggusuran itu ada 6 RT, yaitu RT 2,4,7,8,9, dan 10. Padahal di Amdal disebutkan hanya satu RT," ujar Asriani, perwakilan warga RW 04 yang terkena rencana relokasi, Selasa (25/8/2015).
Pantauan detikcom di kawasan permukiman kelas menengah tersebut terpasang sebuah spanduk sepanjang 2x6 meter bertuliskan "Pembebasan lahan untuk proyek pembangunan inlet sodetan kali Ciliwung di wilayah RW 04 sedang dalam proses. Gugatan class action di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 321/PDT.G/2015/PN.JKT.PST." Gugatan tersebut telah didaftarkan pada tanggal 15 Juli 2015.
"Spanduk itu kami pasang untuk memberitahukan kepada Pemprov bahwa kami telah mendaftarkan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Asriani kepada detikcom.
Asriani mengatakan, saat Pemprov DKI melakukan sosialisasi relokasi dengan warga Bidara Cina, mereka tak pernah memberitahukan bahwa warga tinggal di atas tanah negara.
"Bahkan kami disebutkan akan diberikan ganti rugi, tapi ujung-ujungnya Wali Kota mengatakan mereka memiliki sertifikat hak pakai tahun 1996 seluas 34 ribu meter persegi, dan sertifikat hak milik atas nama Hengky tahun 1976 seluas 8.000 meter persegi," jelas dia.
Menurut Asriani, warga Bidara Cina telah bermukim di kawasan tersebut sejak tahun 1940-an. Sekitar tahun 1970-an di zaman Gubernur Ali Sadikin dilaksanakan pemutihan izin mendirikan bangunan, sehingga ada beberapa warga yang memiliki sertifikat tanah.
"Dari para warga ini, ada sebagian yang punya sertifikat karena pas zaman Pak Ali Sadikin ada pemutihan izin mendirikan bangunan. Nah, ada warga akhirnya bisa punya sertifikat, namun ada juga yang belum. Kita sudah menempati kawasan ini sejak tahun 1940-an. Tapi pemprov bilang punya sertifikat hak pakai tahun 1996. Masalahnya sejak kami tinggal di sini selama 70 tahun, kami tidak pernah merasa BPN mengumumkan kepemilikan tanah di sini (sebagai tanah negara)," kata dia.
"Intinya warga tidak menolak (relokasi), cuma pemerintah nggak bisa ujug-ujug mengusir kami gitu aja, karena kami punya sertfikat," ujar Asriani.
![]() |

No comments:
Post a Comment