Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku kesal dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sebab, Basuki merasa sudah memecat sebanyak 120 orang dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) DKI.
Sementara itu, berdasarkan data resmi BKD, baru 30 PNS yang resmi dipecat. "Makanya, kayaknya belum ditanda tangan. Kurangasem juga nih, mau pecat PNS masih ditahan-tahan. Saya hitung-hitung ada 120 (PNS yang dipecat), kok belum sampai, berarti nama-namanya belum dimasukkin," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (18/9/2015). (Baca: Ahok: Mulai dari Staf sampai Pejabat dan Setingkat Kasudin Sudah Saya Pecat)
Karena itu, Basuki berencana memanggil Kepala BKD DKI Agus Suradika dan Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun. Basuki mengaku masih harus terus bersabar.
"Pak Lasro bilang, 'Saya masih komitmen memecat.' Saya bilang ke dia, 'Kesabaran saya lewat sedikit, Anda yang saya jadikan staf, enggak ada ampun,'" kata pria yang biasa disapa Ahok itu. (Baca:Jumlah PNS DKI yang Dipecat Capai 30 Orang)
Menurut Basuki, jika hal ini tidak dilaksanakan, reformasi birokasi tidak akan berjalan. Meski begitu, Basuki belum akan merombak kembali pejabat di jajarannya, mengingat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah masih menunaikan ibadah haji sebagai amirul haj di tanah suci Mekkah. "Enggak. Sekda kan lagi naik haji. Tunggu Sekda pulang saja," kata Basuki.
Sebanyak 30 PNS telah terbit SK pemecatannya. Sementara itu, 17 PNS masih diproses pemecatannya dan seorang PNS ditangguhkan pemecatannya. (Baca: Sekolah S-2 Tanpa Izin Ahok, Empat PNS DKI Dipecat)
Sebanyak delapan PNS telah terbit SK penurunan pangkat setingkat selama tiga tahun. Kemudian, 16 PNS masih berproses dan seorang PNS diturunkan satu tingkat serta pembebasan jabatan sebanyak satu PNS. Rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah tindakan kriminal, tindakan kekerasan, korupsi, tidak masuk kerja, bahkan melakukan pernikahan tanpa persetujuan pasangan. (Baca: PNS DKI Turun Pangkat karena Berhubungan Intim di Luar Nikah)
Untuk proses pemecatan sebagai PNS itu sendiri, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, berdasarkan data resmi BKD, baru 30 PNS yang resmi dipecat. "Makanya, kayaknya belum ditanda tangan. Kurangasem juga nih, mau pecat PNS masih ditahan-tahan. Saya hitung-hitung ada 120 (PNS yang dipecat), kok belum sampai, berarti nama-namanya belum dimasukkin," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (18/9/2015). (Baca: Ahok: Mulai dari Staf sampai Pejabat dan Setingkat Kasudin Sudah Saya Pecat)
Karena itu, Basuki berencana memanggil Kepala BKD DKI Agus Suradika dan Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun. Basuki mengaku masih harus terus bersabar.
"Pak Lasro bilang, 'Saya masih komitmen memecat.' Saya bilang ke dia, 'Kesabaran saya lewat sedikit, Anda yang saya jadikan staf, enggak ada ampun,'" kata pria yang biasa disapa Ahok itu. (Baca:Jumlah PNS DKI yang Dipecat Capai 30 Orang)
Menurut Basuki, jika hal ini tidak dilaksanakan, reformasi birokasi tidak akan berjalan. Meski begitu, Basuki belum akan merombak kembali pejabat di jajarannya, mengingat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah masih menunaikan ibadah haji sebagai amirul haj di tanah suci Mekkah. "Enggak. Sekda kan lagi naik haji. Tunggu Sekda pulang saja," kata Basuki.
Sebanyak 30 PNS telah terbit SK pemecatannya. Sementara itu, 17 PNS masih diproses pemecatannya dan seorang PNS ditangguhkan pemecatannya. (Baca: Sekolah S-2 Tanpa Izin Ahok, Empat PNS DKI Dipecat)
Sebanyak delapan PNS telah terbit SK penurunan pangkat setingkat selama tiga tahun. Kemudian, 16 PNS masih berproses dan seorang PNS diturunkan satu tingkat serta pembebasan jabatan sebanyak satu PNS. Rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah tindakan kriminal, tindakan kekerasan, korupsi, tidak masuk kerja, bahkan melakukan pernikahan tanpa persetujuan pasangan. (Baca: PNS DKI Turun Pangkat karena Berhubungan Intim di Luar Nikah)
Untuk proses pemecatan sebagai PNS itu sendiri, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
No comments:
Post a Comment