Wednesday, September 9, 2015

Awal 2016, Lahan Sumber Waras yang Dibeli DKI Harus Dikosongkan

 Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada tahun 2014, Dien Emmawati mengatakan pemilik rumah sakit Sumber Waras diharuskan sudah mengosongkan lahan yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI paling lambat awal 2016. 

Dien menyebut saat pembelian lahan, ada perjanjian yang menyebutkan pihak Sumber Waras sudah harus membongkar bangunan yang ada di lahan yang dibeli dalam jangka waktu 5-12 bulan. Proses pembelian lahan RS Sumber Waras dilakukan pada Desember 2014. 

"Kami punya hitam di atas putih (pengosongan) hanya 5 bulan sampai 1 tahun setelah pembelian," kata Dien saat rapat panitia khusus DPRD DKI untuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terhadap laporan keuangan DKI Jakarta 2014, Selasa (8/9/2015). 

Atas dasar itu, Dien menyatakan, Sumber Waras tidak punya alasan untuk menunda pembongkaran. Apalagi, bila harus menunggu sampai dua tahun. 

"Kami tidak meminta 2 tahun, mereka yang meminta. Jadi, kalau mereka minta 2 tahun, itu enggak ada dasarnya. Tidak ada dalam perjanjian," ujar Dien. 

Sebagai informasi, dalam kunjungan kerja DPRD DKI ke RS Sumber Waras beberapa waktu lalu, Direktur RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara mengatakan butuh waktu 2 tahun untuk bisa mengosongkan lahan yang dibeli oleh Pemprov DKI. Saat ini, di atas lahan tersebut masih terdapat bangunan yang menjadi bagian dari RS Sumber Waras. 

Sementara di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memasukan program pembangunan rumah sakit khusus kanker pada rencana kegiatan dan anggaran pemerintah daerah (RKAPD) 2016. 

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sempat menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI membatalkan pembelian lahan milik RS Sumber Waras. Sanusi mengatakan, meskipun telah terjadi proses pembayaran, Pemprov DKI masih memungkinkan untuk membatalkan jual beli. 

"Dibatalin aja. Masih banyak kok lahan-lahan yang lain kalau memang ingin bangun rumah sakit. Apalagi dengan anggaran Rp 800 miliar. Pasti banyak yang mau. Tidak harus di sini," kata dia saat kunjungan kerja anggota DPRD DKI ke lahan RS Sumber Waras, Rabu (19/8/2015).

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada tahun 2014, Dien Emmawati, mengaku telah membuat rekomendasi penyediaan lahan untuk rumah sakit kanker dan jantung bukan di lahan milik RS Sumber Waras. 

Lahan yang direkomendasikannya berada di Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat, bersebelahan dengan Kantor Dinas Kesehatan; dan di Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara, yang kini menjadi lokasi Gedung Ambulance Gawat Darurat. 

Namun, ia menyebut lahan milik RS Sumber Waras tetap merupakan lahan yang paling ideal 
karena berada dekat dengan RS Kanker Dharmais dan RS Jantung Harapan Kita. Hal itulah yang membuat Pemerintah Provinsi DKI tetap mengincar lahan yang berlokasi di Grogol, Jakarta Barat, itu. 

"Lahan di Sumber Waras itu kan status zonanya sudah sarana kesehatan. Dekat dari Dharmais, dekat dari Rumah Sakit Jantung Harapan Kita," kata Dien di Gedung DPRD DKI, Selasa (8/9/2015).

Ia menyampaikan hal tersebut seusai rapat panitia khusus DPRD DKI untuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terhadap laporan keuangan DKI Jakarta 2014. 

Seperti diberitakan, BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara atas hasil laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014, salah satunya dalam pembelian lahan milik RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.

Dalam temuannya, BPK menyatakan pembelian lahan senilai Rp 755 miliar itu tidak sesuai dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang berlaku di lokasi tersebut. Tidak hanya itu, BPK juga menyatakan lahan yang dibeli rawan banjir sehingga dinilai tidak laik untuk lokasi RS jantung dan kanker. 

Mengenai alasan yang terakhir, Dien mengakuinya. Namun, ia menyebut banjir yang kerap terjadi hanya melanda kawasan sekitar RS Sumber Waras, dan tidak sampai masuk ke area rumah sakit. 

"Kalau banjir, ya banjirnya di luar. Sekarang tanya aja ke Sumber Waras banjir enggak? Dia katakan enggak banjir kok," ujar Dien.

Panitia khusus DPRD DKI Jakarta untuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terhadap laporan keuangan DKI Jakarta 2014 menyatakan bahwa Dinas Kesehatan sebenarnya sudah memiliki lahan untuk pembangunan rumah sakit kanker dan jantung. Karena itu, pansus mempertanyakan langkah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur, tetap memerintahkan pembelian lahan milik RS Sumber Waras.

"Kalau hanya untuk membangun rumah sakit, Dinas Kesehatan punya lahan. Dinas Kesehatan sudah mengirim surat ke Pak Gubernur ada lahan di Jalan Kesehatan dan di Sunter. Intinya, kalau Pemda punya lahan, kenapa mesti beli lagi," kata Wakil Ketua Pansus DPRD DKI untuk LHP BPK Prabowo Soenirman seusai rapat di Gedung DPRD DKI, Selasa (8/9/2015).

Dalam rapat kemarin, pansus sempat memperlihatkan nota dinas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan saat itu, Dien Emmawati, pada sekitar Juni 2014. Dalam nota tersebut tertulis bahwa Dinas Kesehatan ternyata telah merekomendasikan lahan untuk pembangunan rumah sakit kanker dan jantung milik Pemprov DKI.

Adapun lahan yang sebenarnya disediakan terletak di Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat, bersebelahan dengan Kantor Dinas Kesehatan; dan di Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara, yang kini menjadi lokasi Gedung Ambulance Gawat Darurat.

Pansus memperlihatkan nota tersebut untuk menanyakan apakah pembelian lahan RS Sumber Waras telah sesuai dengan rekomendasi Dinas Kesehatan. Dien dihadirkan dalam rapat itu. "Saya mau tanya ke Ibu Dien, saya harap ibu bisa jawab dengan jujur," tanya salah satu anggota pansus, Tubagus Arief.

Dien membenarkan telah menandatangani nota tersebut. Ia mengakui pada awalnya telah merekomendasikan lahan untuk RS Kanker dan Jantung. "Sebelumnya ini kan saya sudah buat surat mengatakan bahwa lahan Sumber Waras tidak dijual. Maka, kami rekomendasikan dua alternatif lahan yang dekat Dinas Kesehatan dan yang ada di Sunter," kata Dien.

Seperti diberitakan, BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara atas hasil laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014. Salah satunya disebabkan pembelian lahan milik RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.

Dalam temuannya, BPK menyatakan pembelian lahan senilai Rp 755 miliar itu tidak sesuai dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang berlaku di lokasi tersebut. Tidak hanya itu, BPK juga menyatakan lahan yang dibeli rawan banjir sehingga dinilai tidak laik untuk lokasi RS Jantung dan Kanker.

No comments:

Post a Comment