Wednesday, September 9, 2015

Lahan untuk PKL di Kawasan Kota Tua Bisa Ditempati Pekan Depan

Lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Cengkeh yang disiapkan untuk tempat pedagang kaki lima berjualan, Rabu (9/9/2015).

Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua M Kadir menjanjikan tempat untuk pedagang kaki lima (PKL) yang disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa ditempati pada pekan depan. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea menjelaskan, kawasan Kota Tua akan dibebaskan dari berbagai kegiatan dengan tujuan meminimalkan keberadaan PKL di sana.

"Bina Marga mulai mengerjakan pemadatan, ditutup dengan pasir dan kerikil. PKL dapat nomor undi nanti dari Dinas Koperasi dan UMKM. Minggu depan sudah siap," kata Kadir kepadaKompas.com, Rabu (9/9/2015). 

Kondisi lahan milik Pemprov DKI di Jalan Cengkeh masih berbatu dan belum rapi. Sejumlah petugas dari Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat terlihat masih merapikan wilayah tersebut. 

Jarak dari lahan itu ke Kota Tua kurang lebih sekitar 100 meter. Namun, untuk menuju lapak PKL tersebut, pengunjung harus menyeberang jalan besar yang cukup ramai. 

PKL yang akan menempati lahan tersebut adalah PKL resmi di bawah binaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pemkot Jakarta Barat. Selain untuk PKL, lahan di sana juga disiapkan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor. 

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berpendapat, penertiban di Kota Tua harus dilaksanakan dengan tegas. Basuki juga telah menginstruksikan petugas Satpol PP untuk menyita semua gerobak yang ditampung di gedung-gedung tua di sana.

Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, semakin tertata. Pengamatan Kompas.com, Rabu (9/9/2015), tidak tampak lagi pedagang kaki lima (PKL) ataupun parkir liar di trotoar di jalan-jalan kawasan tersebut.

Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang penyelenggaraan semua jenis kegiatan di kawasan Kota Tua. [Baca: DKI Larang Kawasan Kota Tua Jadi Tempat Penyelenggaraan Acara]

Menurut Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua M Kadir, tempat yang dilarang untuk mengadakan kegiatan adalah pelataran depan Museum Fatahillah. Karena itu, tidak semua tempat di kawasan Kota Tua dilarang dipakai untuk kegiatan tertentu. 

"Tempat yang tidak boleh ada kegiatannya itu cuma square di depan Museum Fatahillah. Tujuannya untuk mengembalikan kenyamanan pengunjung yang mau lihat-lihat museum," kata Kadir kepada Kompas.com, Rabu siang. 

Menurut Kadir, selama ini, cukup banyak pengunjung yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL yang membuka lapak di wilayah tersebut. Gangguan yang diterima oleh para pengunjung rata-rata karena sering ditawari produk atau jasa ketika sedang berkeliling. 

Kondisi itu semakin menjadi saat akhir pekan. PKL maupun pedagang lainnya semakin banyak di sana dan memenuhi Kota Tua sampai pengunjung sulit berjalan.

Lebih lanjut, Kadir mengatakan, kawasan Kota Tua yang bisa dijadikan lokasi acara adalah Kali Besar Barat. Saat ini, Pemprov DKI menyiapkan satu lahan di Jalan Cengkeh untuk tempat PKL dan parkir. Lahan ini ditargetkan bisa digunakan akhir pekan ini.

Kondisi lahan milik Pemprov DKI di Jalan Cengkeh masih berbatu dan belum rapi. Sejumlah petugas dari Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat terlihat masih merapikan wilayah tersebut. 

Jarak dari lahan itu ke Kota Tua kurang lebih sekitar 100 meter. Namun, untuk menuju lapak PKL tersebut, pengunjung harus menyeberangi jalan besar yang cukup ramai.

No comments:

Post a Comment