epala Biro Hukum DKI Sri Rahayu membantah bahwa Pemerintah Provinsi DKI sering kalah ketika menghadapi perkara di pengadilan. Menurut Sri, Pemerintah Provinsi DKI justru lebih sering menang di meja hijau daripada kalah.
"Untuk perkara, kami punya data di tahun 2011 sampai 2015, Pak. Untuk perdata itu jumlah perkara ada 209 yang sudah inkrachtdan yang sudah sampai MA adalah 98 perkara, yang menang 58 perkara. Kalah hanya 9 perkara," ujar Sri dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat (4/9/2015).
Sri menjelaskan alasan mengapa Pemprov DKI bisa mengalami kekalahan dalam beberapa perkara. (Baca: DPRD Anggap Wajar DKI Kalah dalam Sengketa, Anggaran Biro Hukum Hanya Rp 2 Miliar)
Pada perkara yang tidak bisa dimenangi oleh Pemprov DKI, biasanya hal tersebut karena bukti kepemilikian aset yang dimiliki lemah.
Sri mengungkapkan bahwa Biro Hukum DKI sampai saat ini kekurangan sumber daya manusia.
"Kalau di swasta itu Pak, satu perkara ditangani oleh 10 pengacara. Kalau kita kebalikannya, tujuh sampai 10 perkara ditangani satu pengacara," ujar Sri.
Sebelumnya, anggota Badan Anggaran DKI Ramli mempertanyakan anggaran untuk program "Pengurusan Perkara di Pengadilan" milik Biro Hukum yang dinilai terlalu kecil.
Padahal, Pemerintah Provinsi DKI sering mengalami kekalahan di persidangan dalam mempertahankan aset-asetnya.
"Kita ini kan selalu kalah dalam persidangan, tapi kenapa hanya dianggarkan Rp 2 miliar untuk penyelesaian 40 perkara? Nanti kita ke sana malah jadi minder duluan," ujar Ramli dalam rapat pembahasan KUA-PPAS di gedung DPRD DKI.
Ramli mengatakan wajar saja jika DKI Jakarta sering mengalami kekalahan dalam mempertahankan aset-asetnya.
Sebab, tidak tersedia anggaran yang cukup untuk memperjuangkan aset-aset tersebut di meja hijau. Dia menyarankan agar anggaran pengurusan perkara di pengadilan bisa ditambah lagi.
"Untuk perkara, kami punya data di tahun 2011 sampai 2015, Pak. Untuk perdata itu jumlah perkara ada 209 yang sudah inkrachtdan yang sudah sampai MA adalah 98 perkara, yang menang 58 perkara. Kalah hanya 9 perkara," ujar Sri dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat (4/9/2015).
Sri menjelaskan alasan mengapa Pemprov DKI bisa mengalami kekalahan dalam beberapa perkara. (Baca: DPRD Anggap Wajar DKI Kalah dalam Sengketa, Anggaran Biro Hukum Hanya Rp 2 Miliar)
Pada perkara yang tidak bisa dimenangi oleh Pemprov DKI, biasanya hal tersebut karena bukti kepemilikian aset yang dimiliki lemah.
Sri mengungkapkan bahwa Biro Hukum DKI sampai saat ini kekurangan sumber daya manusia.
"Kalau di swasta itu Pak, satu perkara ditangani oleh 10 pengacara. Kalau kita kebalikannya, tujuh sampai 10 perkara ditangani satu pengacara," ujar Sri.
Sebelumnya, anggota Badan Anggaran DKI Ramli mempertanyakan anggaran untuk program "Pengurusan Perkara di Pengadilan" milik Biro Hukum yang dinilai terlalu kecil.
Padahal, Pemerintah Provinsi DKI sering mengalami kekalahan di persidangan dalam mempertahankan aset-asetnya.
"Kita ini kan selalu kalah dalam persidangan, tapi kenapa hanya dianggarkan Rp 2 miliar untuk penyelesaian 40 perkara? Nanti kita ke sana malah jadi minder duluan," ujar Ramli dalam rapat pembahasan KUA-PPAS di gedung DPRD DKI.
Ramli mengatakan wajar saja jika DKI Jakarta sering mengalami kekalahan dalam mempertahankan aset-asetnya.
Sebab, tidak tersedia anggaran yang cukup untuk memperjuangkan aset-aset tersebut di meja hijau. Dia menyarankan agar anggaran pengurusan perkara di pengadilan bisa ditambah lagi.
No comments:
Post a Comment