Thursday, September 10, 2015

Disdukcapil DKI: Pembuatan e-KTP Rusun Jatinegara Setelah Terbentuk RT/RW

 Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mewajibkan setiap penghuni rusun memiliki KTP beralamat sesuai lokasi rusun. Tak terkecuali warga Kampung Pulo yang belum lama ini direlokasi ke Rusun Jatinegara Barat, Jakarta Timur.

Akan tetapi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI belum dapat membuatkan KTP Elektronik (e-KTP) sesuai domisili rusun untuk mereka. Kadisdukcapil DKI Edison Sianturi mengatakan pembuatan e-KTP untuk mereka dilayani bulan depan setelah lurah camat setempat membentuk RT/RW rusun tersebut.

"Akhir bulan ini camat dan lurah membentuk RT/RW. Setelah itu kira-kira di bulan Oktober Disdukcapil masuk untuk memberikan pelayanan KTP Elektronik," kata Edison saat dihubungi, Kamis (10/9/2015).

Edison menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendataan. Menurut dia, tujuan memiliki KTP sesuai domisili rusun akan menghindari hal-hal tidak diinginkan seperti penyalahgunaan lagi seperti jual-beli unit rusun atau ketidaksesuaian penghuni dengan nama kepemilikan kamar.

"Pendataan sudah berjalan. Ketentuannya seperti itu untuk menerbitkan e-KTP sesuai domisili rusunawa," pungkasnya.

Sebelumnya, Ahok menyebut penghuni yang sudah tinggal di rusun akan dibuatkan KTP dengan alamat tersebut. Tak sekadar kartu identitas semata, penghuni juga harus memiliki KTP Bank DKI sesuai alamat rusun ini.

Dengan demikian, penghuni palsu rusun akan ketahuan belangnya bila tidak bisa tunjukkan KTP yang sesuai. Bila dipastikan penghuni itu bukan yang seharusnya maka akan diusir dari rusun tersebut.

Nantinya pihak pemberi sewa rusun juga akan dikenai pasal korupsi. "Bisa dikenai pasal tindak pidana korupsi," kata Ahok, Kamis (27/8) lalu. 

No comments:

Post a Comment