DPRD DKI Jakarta menilai Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Abdul Hadi tidak kooperatif. Sebab Abdul Hadi tidak pernah memenuhi panggilan panitia khusus laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta 2014.
Ketua Pansus LHP BPK Triwisaksana mengatakan banyak pengelolaan aset bermasalah milik Pemprov DKI yang terkait dengan Jakpro. Atas dasar itu, ia menilai DPRD DKI perlu mengklarifikasi langsung hal tersebut ke Abdul.
"Jadi, kalau kita panggil seharusnya yang bersangkutan datang. Tapi sejauh ini belum pernah," kata Sani saat rapat Pansus LHP BPK di Gedung DPRD DKI, Senin (7/9/2015).
Sejumlah temuan BPK tentang aset bermasalah yang terkait dengan Jakpro adalah yang berhubungan dengan tanah di Jalan Raya Pluit Jembatan Tiga Barat, Jakarta Utara seluas 15.986 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 27 miliar; tanah di Teluk Gong, Jakarta Utara seluas 3.500 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 1 miliar; dan tanah di Pluit Timur, Jakarta Utara seluas 60.513 meter persegi dengan 20 persen dari NJOP dan total nilai Rp 15 miliar akan dikurangi demi peruntukkan sebagai hutan kota.
Selain itu, ada pula tanah di Pluit Timur, Jakarta Utara seluas 47.422 meter persegi, dengan 20 persen dari NJOP dan total nilai Rp 12 miliar akan dikurangi sebagai hutan kota; dan tanah di Pluit Karang Ayu, Jakarta Utara seluas 12.000 meter persegi dengan 20 persen dari NJOP dan total nilai sekitar Rp 4,4 miliar akan dikurangi sebagai hutan kota.
Sani kemudian meminta Abdul memenuhi panggilan timnya dalam rapat pansus yang akan digelar Selasa (7/9/2015). "Kalau tidak hadir nanti akan jadi catatan penting saat pansus penyampaian laporan rekomendasi," ujar dia.
Pansus LHP BPK mulai bekerja sejak awal Agustus. Mereka memiliki tenggat waktu 60 hari untuk menyelesaikan tindak lanjut temuan yang disampaikan oleh BPK. Temuan oleh BPK sendiri disampaikan pada 6 Juli 2015.
"Harusnya sih tenggat waktunya hari ini. Cuma kita pending jadi besok. Untuk rapat besok kita minta Wagub dan Kepala BPKAD ikut hadir," ucap Sani.
Ketua Pansus LHP BPK Triwisaksana mengatakan banyak pengelolaan aset bermasalah milik Pemprov DKI yang terkait dengan Jakpro. Atas dasar itu, ia menilai DPRD DKI perlu mengklarifikasi langsung hal tersebut ke Abdul.
"Jadi, kalau kita panggil seharusnya yang bersangkutan datang. Tapi sejauh ini belum pernah," kata Sani saat rapat Pansus LHP BPK di Gedung DPRD DKI, Senin (7/9/2015).
Sejumlah temuan BPK tentang aset bermasalah yang terkait dengan Jakpro adalah yang berhubungan dengan tanah di Jalan Raya Pluit Jembatan Tiga Barat, Jakarta Utara seluas 15.986 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 27 miliar; tanah di Teluk Gong, Jakarta Utara seluas 3.500 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 1 miliar; dan tanah di Pluit Timur, Jakarta Utara seluas 60.513 meter persegi dengan 20 persen dari NJOP dan total nilai Rp 15 miliar akan dikurangi demi peruntukkan sebagai hutan kota.
Selain itu, ada pula tanah di Pluit Timur, Jakarta Utara seluas 47.422 meter persegi, dengan 20 persen dari NJOP dan total nilai Rp 12 miliar akan dikurangi sebagai hutan kota; dan tanah di Pluit Karang Ayu, Jakarta Utara seluas 12.000 meter persegi dengan 20 persen dari NJOP dan total nilai sekitar Rp 4,4 miliar akan dikurangi sebagai hutan kota.
Sani kemudian meminta Abdul memenuhi panggilan timnya dalam rapat pansus yang akan digelar Selasa (7/9/2015). "Kalau tidak hadir nanti akan jadi catatan penting saat pansus penyampaian laporan rekomendasi," ujar dia.
Pansus LHP BPK mulai bekerja sejak awal Agustus. Mereka memiliki tenggat waktu 60 hari untuk menyelesaikan tindak lanjut temuan yang disampaikan oleh BPK. Temuan oleh BPK sendiri disampaikan pada 6 Juli 2015.
"Harusnya sih tenggat waktunya hari ini. Cuma kita pending jadi besok. Untuk rapat besok kita minta Wagub dan Kepala BPKAD ikut hadir," ucap Sani.
No comments:
Post a Comment