Wednesday, September 9, 2015

Hapus PBB Rusun dan Rumah di Bawah Rp 1 M, Ahok Kejar Target Pajak dari Hiburan

Menyusul rencana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga yang tinggal di rusun dan rumah di bawah Rp 1 miliar, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama tidak khawatir terjadi penurunan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab dia akan mengejar pembayarannya melalui pajak dari sektor hiburan.

"Nanti akan kita kejar di pajak hotel, restoran dan hiburan karena banyak yang bohong. Kita juga kerjasama dengan UMKM, itu menggunakan PP Nomor 46 Tahun 2013," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2015).

PP Nomor 46 Tahun 2013 menjelaskan bahwa para pelaku usaha akan dikenakan pajak 1 persen jika jumlah omzetnya kurang dari Rp 4,7 miliar per tahun. Ahok ingin mengejar sektor itu karena bisa memberi masukan paling besar.

"Jadi kalau kamu setahun dapat Rp 100 juta, maka Anda bayar Rp 1 Juta sebulan. Nah, dari Rp 1 juta itu nanti (diambil) Rp 200 ribu punya DKI," sambungnya.

Secara terpisah Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang juga mengungkapkan penghapusan PBB itu tidak akan mempengaruhi target pajak Pemprov. Sebab pihaknya akan mencari kompensasi dari pos anggaran lain.

"Enggak akan mempengaruhi target. Enggak akan. Nanti kan ada kompensasi, pos-pos lain ditingkatkan," kata Agus saat dihubungi.

Agus menjelaskan penghitungan PBB di dari nilai NJOP tertinggi Rp 1 miliar. Nantinya, nilai rumah yang mencapai Rp 1 miliar akan dihapus PBB-nya.

"NJOP yang maksimal Rp 200 juta dikenakan tarif 0,01 persen, sedangkan NJOP tertinggi Rp 1 miliar dikenakan tarif 0,1 persen. Rencananya (untuk besaran) 0,01 persen dan 0,1 persen, pengurangan (PBB) 100 persen. Sehingga menjadi tidak bayar. Sementara yang 0,2 dan 0,3 persen bayar sesuai tarif dikali NJOP," urainya.

Adapun dasar hukumnya sementara ini menggunakan Perda tahun 2011 dan diperkuat dengan Pergub 2016 yang tengah disusun Ahok. "Saya sangat setuju kalau selamanya. Kelompok masyarakat kecil enggak usah bayar PBB," tutup Agus. 

No comments:

Post a Comment