Monday, September 21, 2015

Keraton Yogya akan Panggil Pengusaha Eka yang Gugat PKL Rp 1,12 M

Keraton Yogya akan Panggil Pengusaha Eka yang Gugat PKL Rp 1,12 M

Keraton Yogyakarta menyayangkan gugatan Rp 1,12 miliar yang diajukan pengusaha Eka Aryawan kepada 5 PKL. Untuk itu, pihak Keraton akan memanggil Eka untuk meminta klarifikasi.

"Kami sedang cari waktu yang pas, karena memang disesuaikan dengan kesibukan," ujar salah seorang anggota tim hukum Keraton Yogyakarta, Achil Suyanto, kepada detikcom, Senin (21/9/2015).

Achil menyatakan pihak Keraton mendorong agar kedua belah pihak menyelesaikan sengketa ini secara damai melalui musyawarah. Lalu, apakah Keraton akan memfasilitasi musyawarah tersebut?

"Tidak. Itu bukan ranah Keraton. Itu ranah mereka sendiri," imbuhnya.

Achil mengungkapkan bahwa Eka sejak mengajukan permohonan surat kekancingan pada 2011 telah menyatakan siap untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

"Dia sadar di sana sudah ada yang memanfaatkan lebih duluan, sudah sejak lama," tutur Achil.

Achil menilai, gugatan yang dilayangkan Eka tidak logis dan tidak pas. Mengingat tanah yang menjadi sengketa bukan tanah milik Eka, melainkan tanah milik Keraton.

"Pihak Keraton menyarankan Eka untuk tidak semena-mena. Artinya dengan menggugat Rp 1 miliar sekian, itu tidak logis. Dari mana? Itu bukan tanah milik dia, tapi dia gugat. Nggak pas," ujar Achil. 

Lima pedagang kaki lima (PKL) di Yogyakarta digugat pengusaha Rp 1,12 miliar karena menduduki tanah keraton tanpa izin. Upaya penggusuran tanah ini sudah dilakukan pengusaha bernama Eka Aryawan sejak tahun 2011.

"Tahun 2011, pihak pak Eka sudah datang ke kami membawa surat kekancingan dari keraton. Minta kita pergi," ujar salah seorang PKL, Agung kepada detikcom saat ditemui di kiosnya di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta, Jumat (18/9/2015).

Surat kekancingan adalah surat perjanjian pinjam pakai yang dikeluarkan pihak Keraton Yogyakarta. Setelah itu, ayah Agung yakni Budiono yang mendapat warisan tanah itu dari pamannya mengajukan surat izin yang sama ke Keraton Yogyakarta. 

"Nggak lama, masih tahun 2011 juga kita ke Panitikismo ingin minta izin juga biar boleh dagang di sini. Tapi katanya sedang tutup, nggak bisa mengeluarkan surat kekancingan lagi," cerita Agung.

Kemudian pada 2013, pihak Eka kembali mendatangi Budiono dkk dengan maksud yang sama. Meminta para PKL pindah dari tanah berukuran 5x5,6 meter tersebut.

Setelah dilakukan musyawarah yang dihadiri LBH Yogyakarta di Polsek Gondomanan, kedua pihak sepakat untuk memberikan izin PKL tetap berdagang di tempat itu tapi bergeser.

"Setelah kita maju lagi, nggak tahu kenapa tiba-tiba tahun ini kita digugat. Jumlah gugatannya Rp 1,12 miliar," imbuhnya.

Agung menceritakan proses mediasi yang dilaksanakan di PN Kota Yogyakarta, Senin (14/9) menemui jalan buntu. 

Pihaknya memperlihatkan sejumlah barang bukti termasuk surat akta tanah berbahasa Belanda.

"Pakdenya Bapak dulu jualan di sini sejak 1960, jual kacamata. Katanya ini tanah keraton, ditinggali (diwariskan) bersama surat akta bahasa Belanda ini," tutur Agung.

Agung berharap keraton ikut mendengar harapannya bersama teman-temannya. Dia ingin keraton memberikan izin kepadanya untuk tetap berjualan di lokasi tersebut.

"Sudah tapa pepe di depan Keraton. Harapannya keraton juga mendengar (aspirasi) kami," katanya.

Gerakan koin untuk 5 PKL sudah digerakkan oleh sejumlah warga Yogyakarta. Sebuah spanduk bertuliskan 'Posko Koin untuk PKL #5PKL1M. Kami akan Tetap Bertahan Walau Digugat 1 M' juga sudah terpasang di depan kios sederhana mereka. 

Lima pedagang kaki lima (PKL) di Yogyakarta digugat seorang pengusaha Eka Aryawan karena dinilai menggunakan tanah Keraton tanpa izin. Sebagai kuasa hukum, LBH Yogyakarta meyakini tanah yang ditempati PKL berada di luar tanah pinjam pakai Keraton yang dimiliki Eka.

"Kami meyakini tanah (yang ditempati 5 PKL) di luar 73 meter persegi, di luar kekancingan," ujar salah seorang kuasa hukum untuk PKL dari LBH Yogyakarta, Agung Pribadi.

Hal ini disampaikan Agung usai menghadiri sidang pembacaan gugatan di PN Kota Yogyakarta, Jalan Kapas, Senin (21/9/2015).

Keyakinan ini, kata Agung berdasarkan pengukuran bersama yang dilakukan setelah kesepakatan pada 13 Februari 2013 lalu. Saat itu tertulis 8 poin kesepakatan yang diteken oleh Eka Aryawan, 3 PKL yakni Sugiyadi, Sutinah, Suwarni, kuasa hukum dari pihak PKL yakni Arfian Indrianto SH, LBH Yogyakarta oleh Benny Salim, dan perwakilan dari Polsek Gondomanan yakni Ipda Joko Triyono. 

"Pihak I (Eka) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan sertifikat HGB nomor 209 dan nomor 210 atas nama Eka Aryawan. Dan tanah di depannya sebagaimana disebutkan dalam surat kekancingan yang dikeluarkan oleh Keraton Yogyakarta nomor 203/HT/KPK/2011 seluas kurang lebih 73 meter persegi (4,5 meterx16,05 meter)," demikian tertulis dalam kesepakatan tersebut.

Surat kesepakatan dalam bentuk foto copy-an ini ditunjukkan oleh salah seorang PKL, Budiono, di PN Yogyakarta kepada detikcom, Senin (21/9/2015).

Disebutkan bahwa antara pihak I dan pihak kedua (3 PKL) juga telah melakukan pengukuran bersama untuk menetapkan batas kepemilikan tanah atas nama Eka. Setelah terjadi kesepakatan dalam penentuan batas, maka Eka dapat melaksanakan proses pembangunan ruko tanpa ada gangguan apapun dari pihak PKL dalam waktu 2 minggu setelah surat kesepakatan ini ditandatangani.

"Setelah menerima batas kepemilikan yang telah disepakati bersama maka pihak ke II akan keluar dari batas tersebut dan tidak melakukan kegiatan perdagangan di tanah seluas kurang lebih 73 meter persegi milik pihak I," lanjutnya.

(Foto: Sukma Indah P/detikcom)
Setelah terjadi kesepakatan, tertulis pula, terjadi kesepakatan tentang batas hak masing-masing. Maka Eka memberikan waktu selama 2 minggu kepada PKL untuk membereskan semua hak miliknya dari tanah Eka.

"Bahwa setelah menerima batas kesepakatan bersama maka pihak II (PKL) tetap dapat berjualan di luar tanah milik Eka tanpa mengganggu akses jalan pihak I (Eka). Dan pihak I (Eka) juga tidak akan mengganggu aktivitas dagang pihak II."

Berdasarkan pada kesepakatan di atas, LBH Yogyakarta yang diwakili Agung menjelaskan bahwa PKL sudah keluar dari 73 meter persegi lahan kekancingan hak pinjam pakai Eka.

"Setelah kesepakatan itu, kita ukur bersama. Ada dari kelurahan, Polsek Gondomanan, LBH, dan Pak Eka sendiri," tutur Agung.

Dari hasil pengukuran bersama itu, maka PKL harus mengosongkan lahan sekitar 3 meter dari yang mereka tempati untuk benar-benar keluar dari lahan kekancingan Keraton hak pinjam pakai Eka. Namun Agung mengakui, tak ada berita acara soal hasil pengukuran bersama tersebut.

"Nanti kami akan hadirkan saksi fakta bahwa pengukuran itu sudah dilakukan, ada orang kelurahan, polsek. Dan PKL ini sudah keluar dari 73 meter persegi itu," tegasnya. 

Sidang kasus perdata antara lima orang pedagang kaki lima (PKL) di Jl Brigjen Katamso, Gondomanan Kota Yogyakarta dengan pengusaha Eka Aryawan terus berlanjut di pengadilan. 

Lima orang PKL yang digugat adalah Budiono, Agung, Sutinah, Sugiyadi, Suwarni. Mereka dianggap menempati tanah keraton Yogyakarta itu secara tidak sah.

Letak tanah yang dipersengketakan berada di pojok barat simpang tiga Gondomanan di Jl Brigjen Katamso, Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan. Kelima PKL itu berdagang di depan rumah toko (ruko) tiga lantai milik Eka Aryawan. Saat ini masih berlangsung pembangunan ruko. Kanan kiri rumah tersebut juga masih ada penutup seng. Sedangkan kelima PKL yang digugat tetap berdagang di sebelah selatan dekat pagar seng yang menutupi ruko Eka Aryawan.

Sebelum ke kasus ini sampai ke pengadilan, pada tanggal 13 Februari 2013 kedua belah pihak surat menandatangani kesepakatan di atas materai. Namun dalam kesepakatan itu hanya ada tiga orang yakni Sugiyadi, Sutinah dan Suwarni yang menandatangani surat kesepakatan bersama dengan Eka Aryawan. Bukan lima orang seperti yang terjadi dalam persidangan. Budiono dan Agung tidak ikut dalam penandatangan surat itu.


Surat dua lembar itu tertulis "Surat Kesepakatan Bersama Penentuan Batas Hak Milik Tanah di Jl Brigjen Katamso, Prawirodirjan, Gondomanan, Yogyakarta.

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama          :  Eka Aryawan
Alamat        :  Taman Griya Indah IV No 203/DK I Kel. Ngestiharjo, Kec kasihan Kab Bantul DIY.
Dalam hal ini disebut sebagai Pihak ke I

Nama          :  Sugiyadi
Alamat        :  Kajar, Karangtengah RT 04 RW 08 Wonosari, Gunung Kidul Yka

Nama          :  Sutinah 
Alamat        :  Prawirodirjan GM II/700 Yka

Nama          :  Suwarni
Alamat        :  Cabean Rt 02, Panggungharjo Sewon Bantul DIY

Dalam hal ini disebut sebagai Pihak ke II.

Antara Pihak I dan II telah bersepakat yang tertulis di bawah ini :

1. Pihak ke I adalah pemilik syah atas sebidang tanah dengan sertifikat HGB nomo 209 dan nomor 210 atas nama Eka Aryawan, dan tanah di depannya sebagaimana disebutkan dalam surat kekancingan yang dikeluarkan oleh Kraton Yogyakarta nomor : 203/HT/KPK/2011 seluas kurang lebih 73 M2 (4,5 X 16,05 M).

2. Antara pihak ke I dan Pihak ke II juga telah melakukan pengukuran bersama untuk menetapkan batas kepemilikan tanah atas nama Eka Aryawan.

3. Setelah terjadi kesepakatan dalam penentuan batas maka Pihak ke I dapat melakukan proses pembangunan Ruko tanpa ada gangguan apapun dari Pihak ke II dalam waktu 2 minggu setelah surat kesepakatan ini di tanda tangani bersama.

4. Setelah menerima batas kepemilikan yang telah disepakati bersama maka Pihak ke II akan keluar dari batas tersebut dan tidak melakukan kegiatan perdagangan di tanah seluas kurang lebih 73 M2 milik Pihak ke I.

5. bahwa setelah terjadi kesepakatan tentang batas hak masing-masing maka Pihak ke I memberikan waktu selama 2 minggu kepada pihak ke II untuk membereskan atau memindahkan semua hak miliknya dari tanah milik bp. Eka Aryawan.

6. Bahwa setelah menerima batas kesepakatan bersama maka Pihak ke II tetap dapat berjualan di luar tanah milik bp Eka Aryawan tanpa mengganggu akses jalan Pihak ke I dan Pihak ke I juga tidak akan mengganggu aktivitas dagang pihak ke II.

7. Kesepakatan antara Pihak ke I dan Pihak ke II dilakukan dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

8. Jika dikemudian hari antara pihak ke I dan Pihak ke II ada yang melakukan pelanggaran dari kesepakatan ini maka kedua belak pihak sepakat menunjuk Pengadilan Negeri Yogyakarta sebagai wilayah hukum untuk menyelesaikan kasus ini.

                Yogyakarta, 13 Februari 2013

Pihak ke II                                                                  Pihak ke I

1. Sugiyadi
2. Sutinah
3. Suwarni                                                                (Eka Aryawan)


            MENGETAHUI

1. Kantor Hukum Candar dan rekan    : Arfian Indrianto, SH

2. Kantor LBH Yogyakarta                  : Benny Halim, SH

3. Polsek Gondomanan                        : Ipda Joko Triyono

Kuasa hukum Eka Aryawan, Oncan Purba secara terpisah mengatakan setelah tidak terjadi kesepakatan damai pada sidang sebelumnya, pihaknya akan terus melanjutkan perkara ini ke sidang di PN Yogyakarta. "PKL telah melanggar kesepakatan dalam surat kesepakatan bersama itu," kata Oncan.

(Foto: Bagus Kurniawan/detikcom)
Salah satu tergugat Budiono (58) mengungkapkan tanah tersebut digunakan bersama-sama secara bergantian oleh empat orang lainnya. Dia menjalankan usaha sebagai tukang kunci pada siang hari. Sutinah berjualan makanan. Agung juga sebagai tukang kunci pada siang hari. Sedangkan Sugiyadi dan Suwarni penjual bakmi pada malam hari.

Budiono menolak untuk pindah karena punya surat izin menempati tempat tersebut dari pemerintahan zaman Belanda tahun 1933.

Menurutnya isi surat kesepakatan menegaskan batas kepemilikan tanah. Sesuai dengan surat kekancingan Magersari yang dimiliki oleh Eka, tanah yang berstatus pinjam pakai dari Kraton Yogyakarta kepada Eka Aryawan hanya seluas 73 meter persegi.

"Sudah diukur ulang bersama dan tidak sampai pada batas tanah yang ditempati pedagang," katanya. 

No comments:

Post a Comment