Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyurati pimpinan KPK untuk melaporkan suvenir pemberian Donald Trump saat pertemuan di Amerika Serikat. Bila suvenir itu dianggap bukan gratifikasi, Fadli menghadiahkannya ke pimpinan KPK.
Bingkisan dari Trump ke delegasi DPR itu berisi topi bertuliskan 'Make America Great Again' dan dasi merah bergaris-garis biru. Bingkisan itu diserahkan ke KPK beserta sepucuk surat pada hari ini, Jumat (18/9/2015).
"Hari ini Pak Fadli Zon melaporkan pemberian topi dan dasi dari Donald Trump kepada KPK," kata tenaga ahli Wakil Ketua DPR, Hasby Zamri kepada detikcom.
Surat dari Fadli ditujukan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (U.P. Direktur Gratifikasi KPK). Waketum Gerindra ini mengungkapkan bahwa bila topi dan dasi itu dianggap bukan gratifikasi, maka dia menghadiahkannya ke pimpinan KPK.
"Bila tidak dianggap gratifikasi, saya hadiahkan suvenir tersebut kepada Saudara," tulis Fadli dalam suratnya.
Berikut isi lengkap surat Fadli Zon kepada pimpinan KPK:
Jakarta 17 September 2015
Kepada Yth
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
U.P. Direktur Gratifikasi KPK
Di Jakarta
Dengan hormat,
Teriring Salam semoga saudara senantiasa sehat dalam lindungan Allah SWT sehingga dapat menjalankan amanah tugas sehari-hari.
Terkait dengan pemberitaan media massa beberapa waktu lalu mengenai komentar saudara berkenan dengan souvenir pemberian Donald Trump yang saya terima saat melakukan kunjungan ke Trump Tower, New York, Amerika Serikat pada 3 September 2015, bila dianggap sebagai gratifikasi, berikut saya sampaikan souvenir dimaksud, berupa satu buah topi dan satu buah dasi. Dan bila tidak dianggap gratifikasi, saya hadiahkan souvenir tersebut kepada saudara.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Fadli Zon, S.S., M.Sc
Sebelumnya, Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji meminta agar Novanto dan Fadli Zon segera melaporkan topi yang diberikan Donald Trump. Sebagai pejabat negara, Novanto dan Fadli Zon wajib melaporkan segala bentuk pemberian ke KPK.
"Kalau memang benar ada pemberian topi, sebaiknya dilaporkan ke kami untuk ditentukan sebagai gratifikasi atau tidak," kata Indriyanto, Selasa (15/9/2015).
Fadli lalu sempat menolak dan meminta KPK tidak ikut campur masalah pertemuannya dengan Trump.
"Sudahlah, KPK fokus saja sama kerjanya, sedangkan topinya saat ini ada di mana saja saya tidak tahu. Sudah, fokus, tidak perlu ikut campur masalah ini," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015).
Bingkisan dari Trump ke delegasi DPR itu berisi topi bertuliskan 'Make America Great Again' dan dasi merah bergaris-garis biru. Bingkisan itu diserahkan ke KPK beserta sepucuk surat pada hari ini, Jumat (18/9/2015).
"Hari ini Pak Fadli Zon melaporkan pemberian topi dan dasi dari Donald Trump kepada KPK," kata tenaga ahli Wakil Ketua DPR, Hasby Zamri kepada detikcom.
Surat dari Fadli ditujukan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (U.P. Direktur Gratifikasi KPK). Waketum Gerindra ini mengungkapkan bahwa bila topi dan dasi itu dianggap bukan gratifikasi, maka dia menghadiahkannya ke pimpinan KPK.
"Bila tidak dianggap gratifikasi, saya hadiahkan suvenir tersebut kepada Saudara," tulis Fadli dalam suratnya.
Berikut isi lengkap surat Fadli Zon kepada pimpinan KPK:
Jakarta 17 September 2015
Kepada Yth
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
U.P. Direktur Gratifikasi KPK
Di Jakarta
Dengan hormat,
Teriring Salam semoga saudara senantiasa sehat dalam lindungan Allah SWT sehingga dapat menjalankan amanah tugas sehari-hari.
Terkait dengan pemberitaan media massa beberapa waktu lalu mengenai komentar saudara berkenan dengan souvenir pemberian Donald Trump yang saya terima saat melakukan kunjungan ke Trump Tower, New York, Amerika Serikat pada 3 September 2015, bila dianggap sebagai gratifikasi, berikut saya sampaikan souvenir dimaksud, berupa satu buah topi dan satu buah dasi. Dan bila tidak dianggap gratifikasi, saya hadiahkan souvenir tersebut kepada saudara.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Fadli Zon, S.S., M.Sc
Sebelumnya, Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji meminta agar Novanto dan Fadli Zon segera melaporkan topi yang diberikan Donald Trump. Sebagai pejabat negara, Novanto dan Fadli Zon wajib melaporkan segala bentuk pemberian ke KPK.
"Kalau memang benar ada pemberian topi, sebaiknya dilaporkan ke kami untuk ditentukan sebagai gratifikasi atau tidak," kata Indriyanto, Selasa (15/9/2015).
Fadli lalu sempat menolak dan meminta KPK tidak ikut campur masalah pertemuannya dengan Trump.
"Sudahlah, KPK fokus saja sama kerjanya, sedangkan topinya saat ini ada di mana saja saya tidak tahu. Sudah, fokus, tidak perlu ikut campur masalah ini," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015).
No comments:
Post a Comment