Monday, September 21, 2015

Mafia Rusun Muara Baru yang Ditangkap Ternyata Ibu Rumah Tangga dan Koordinator Kebersihan Rusun

Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Waduk Pluit atau yang lebih dikenal dengan nama rusunawa Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Nicolas Louisa alias Lisa, warga Jalan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, dan Nur Salim, warga Blok A Lantai I Rusun Muara Baru, Penjaringan, diciduk polisi. Penangkapan keduanya terkait jual beli unit Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Muara Baru, Waduk Pluit. 

Lisa merupakan ibu rumah tangga, sedangkan Nur Salim merupakan Koordinator Kebersihan Rusunawa Muara Baru. Mereka diduga sebagai mafia kasus tersebut. 

"Mereka menjual secara bebas bagi siapa saja orang yang ingin tinggal di salah satu unit rusunawa," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara (Jakut), Komisaris Besar Susetio Cahyadi, Senin (21/9/2015).

Keduanya ditangkap pada awal September lalu. Mereka dilaporkan oleh Yuliana Margaretha (25), warga Apartemen Green Bay Pluit, yang menjadi korban penipuan.

Awalnya, keduanya mengetahui bahwa Yuliana sedang mencari rusun untuk ibunya. Keduanya pun tidak menyia-nyiakan kesempatan itu. Keduanya menawari unit rusun kepada Yuliana.

Terjadilah transaksi. Yuliana memberikan sejumlah uang agar ibunya bisa memiliki unit di Rusunawa Muara Baru. Namun, unit rusun yang dijanjikan tak kunjung bisa ditempati. 

Saat Yuliana menanyakan hal tersebut, keduanya menghindar dengan alasan yang tidak jelas. Merasa dirugikan, Yuliana pun melaporkan Lisa dan Nur Salim ke polisi atas dasar penipuan terkait pembelian unit rusun. Saat ini, keduanya telah berada di Mapolrestro Jakarta Utara. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana jo 372 KUH Pidana terkait penipuan dan penggelapan. "Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman empat tahun penjara," ujar Setio.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta Ika Lestari Adji mengatakan pada Jumat (11/9/2015) pekan lalu, pihaknya dan jajaran Polres Metro Jakarta Utara melakukan operasi penertiban di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Dari hasil operasi tersebut, petugas mendapati belasan penghuni ilegal. Dua di antaranya terlibat dalam jual beli unit rusunawa alias mafia rusun.
Menurut Ika, kedua orang terduga mafia rusun itu kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. 

Ia menyebutkan bahwa polisi sedang menggali keterangan dari keduanya untuk mencari dugaan keterlibatan pihak lain.
"Sejauh ini, yang ditangkap baru dua orang ini. Kalau yang lainnya hanya dikenakan wajib lapor," kata Ika kepada Kompas.com, Senin (14/9/2015).
Selain di Muara Baru, Ika mengatakan bahwa pihaknya dan kepolisian juga melakukan penertiban di Rusunawa Tipar, Cakung, Rabu (9/9/2015). 

Seperti yang terjadi di Muara Baru, Ika mengatakan bahwa di rusunawa tersebut juga ditemukan sejumlah penghuni ilegal.
"Begitu datanya tidak sesuai dengan yang kami terima dari Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), langsung kami usir," ujar dia.
Ika yakin, setelah adanya dukungan dari Polda Metro Jaya, penindakan terhadap penghuni ilegal di rusunawa akan semakin intens.
"Kami akan koordinasi terus bersama dengan pihak lain. Tidak hanya dari kepolisian, tetapi juga dari Dukcapil. Selain itu, kami juga melakukan penindakan ke dalam. Kami peringatkan kepada para staf yang ada untuk tidak mencoba-coba bermain," ujarnya.

No comments:

Post a Comment