Monday, September 21, 2015

Mafia Rusun Muara Baru Jual Per Unit Rp 30 Juta

Mafia jual beli unit Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Muara Baru, Waduk Pluit, Jakarta Utara, Nicolas Louisa alias Lisa dan Nur Salim, menawarkan tarif kisaran Rp 30 juta per unit rusun.

Kedok tersangka terbongkar setelah salah satu korban, Yuliana Margaretha (25), warga Apartemen Green Bay Pluit, melaporkan duet ibu rumah tangga dan Koordinator Kebersihan Rusunawa Muara Baru itu ke polisi, awal September lalu. 

"Tersangka meyakinkan korban kalau pembelian rusun cukup mudah dan tanpa syarat," ujar Kapolrestro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi, Senin (21/9/2015).  

Menurut Susetio, korban Yuliana bertemu dengan tersangka Lisa saat hendak mencarikan unit rusunawa untuk ibunya.

Saat itu, Lisa meminta korban agar menyediakan uang dalam jumlah yang telah disepakati bersama. (Baca: Dua Mafia Rusun Tertangkap di Muara Baru)

Dengan skenario yang telah ditentukan, setelah berkoordinasi dengan Nur Salim, korban dijanjikan akan mendapat unit rusun di Blok B, Lantai II No 10. 

Korban pun diberikan selembar kuitansi per tanggal 10 Januari 2015 sebagai tanda bukti unit rusun itu sudah menjadi miliknya.

"Sehingga korban percaya dan memberikan uang muka ke tersangka Lisa sebesar Rp 30 juta untuk rusun yang dijanjikan," kata Susetio. 

Setelah uang diterima, keduanya malah melanggar kesepakatan semula. Uang tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi kedua tersangka.

"Ketika sudah mendapatkan uang (pembayaran rusunawa), Lisa pun membagi dua uang tersebut ke Nur Salim," ucap Susetio. (Baca: Mafia Rusun Muara Baru yang Ditangkap Ternyata Ibu Rumah Tangga dan Koordinator Kebersihan Rusun)

Saat Yuliana menanyakan hal tersebut, keduanya menghindar dengan alasan yang tidak jelas. Merasa dirugikan, Yuliana melaporkan Lisa dan Nur Salim ke polisi atas dasar penipuan terkait pembelian unit rusun.

Saat ini, keduanya telah diamankan di tahanan Mapolrestro Jakarta Utara. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana jo 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan. "Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman empat tahun penjara," ujar Susetio.

No comments:

Post a Comment