Wednesday, September 16, 2015

PKS DKI Minta Ahok Tetap Larang Penjualan Minuman Beralkohol di Minimarket

Gubernur DKI Basuki T Purnama berniat mengkaji pelarangan minuman beralkohol di minimarket. Ahok merasa, sebenarnya tak masalah jika kandungan alkoholnya di bawah 5%. Ahok pun diminta mempertimbangkan lagi niatnya itu.

"Tidak semestinya Pemprov DKI mengizinkan peredaran minuman keras itu di minimarket," kata Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi PKS Triwisaksana di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2015).

Menurut Triwisaksana, Pemprov DKI lebih baik memusatkan penjualan minuman beralkohol di suatu lokasi. Dia menolak tegas jika minuman beralkohol diperbolehkan di minimarket karena berada di tengah lingkungan masyarakat.

"Pemda DKI enggak bisa memberikan jaminan perlindungan terhadap kemungkinan minuman itu tidak diakses anak di bawah umur. Berapun presentasenya," imbuhnya meningatkan.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mengembalikan aturan distribusi minuman beralkohol pada pemerintah daerah. 

Merespons kabar itu, Ahok perpendapat, minuman beralkohol di bawah 5% sah-sah saja di jual di minimarket. Namun pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dulu. 

No comments:

Post a Comment