Thursday, September 17, 2015

PNS DKI Turun Pangkat karena Berhubungan Intim di Luar Nikah

Selain tidak masuk kerja ataupun terbukti melakukan tindak pidana, seorang pegawai negeri sipil (PNS) juga dapat dikenakan sanksi karena menikah lagi tanpa persetujuan atasan. 

Data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menunjukkan, sepanjang tahun 2015, ada sejumlah PNS yang harus mengalami penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun akibat menikah tanpa persetujuan atasan.

Kepala BKD Agus Suradika mengatakan, seorang PNS memang harus mendapat persetujuan atasan bila ingin menikah Biasanya, pengajuan izin tersebut harus disertai dengan izin yang jelas. 

"Jadi, tidak cukup kalau hanya mendapat persetujuan istri pertama. Atasan pun tidak akan mengizinkan kalau tanpa alasan yang jelas," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/9/2015). 

Menurut Agus, atasan biasanya akan memberikan izin bagi PNS untuk menikah lagi bila alasan yang disampaikannya dinilai mendesak. Alasan yang dinilai diperbolehkan biasanya berupa pengajuan untuk menikah lagi karena istri pertama sakit berkepanjangan.

"Misalnya, istrinya sakit, dan mohon maaf, tidak bisa memenuhi kebutuhan biologis. Asal istrinya mengizinkan, atasan juga akan mengizinkan," ujar Agus. 

Agus mengatakan, izin tidak akan diberikan bila hanya karena PNS yang bersangkutan belum dikaruniai anak. 

"Kalau hanya karena tidak punya keturunan kan masih bisa adopsi. Akan tetapi kalau istri sakit dan tidak bisa memberikan kebutuhan biologis, ya itu (diizinkan menikah lagi). Ini lebih baik daripada dia 'jajan'," ujar Agus.

Selain menikah lagi tanpa persetujuan atasan, berhubungan intim di luar pernikahan yang sah juga dapat menyebabkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) terkena penurunan pangkat.

Data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyebutkan, sepanjang tahun 2015, ada sejumlah PNS yang harus mengalami penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun akibat perbuatan tersebut. 

Kepala BKD Agus Suradika menyebutkan, hal tersebut telah diatur dalam peraturan aparatur sipil negara (ASN). Hal itu ditetapkan karena PNS harus menjadi contoh baik bagi masyarakat. 

"Tindakan amoral seperti itu memang ada pasalnya. Ini karena PNS harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/9/2015). 

Agus mengatakan, berhubungan intim di luar pernikahan yang sah sebenarnya merupakan ranah pribadi. Namun, ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut dapat masuk dalam ranah publik apabila ada masyarakat yang merasa terganggu. 

Ia mengakui, sebagian dari kasus tersebut adalah kasus perselingkuhan. BKD memperoleh laporan berdasarkan keluhan yang disampaikan pasangan sah dari PNS yang tersangkut kasus berhubungan intim di luar pernikahan itu. 

"Pak Gubernur itu sebenarnya fokus pada kinerja. Kalau ada yang seperti itu, tetapi kinerjanya bagus, i don't care about it. Yang seperti itu biasanya diawali dari adanya aduan. Dilaporkan, kemudian diperiksa dan terbukti. Kalau kita tidak punya bukti, ya tidak bisa diberi sanksi," ujar Agus.

No comments:

Post a Comment