Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengimbau pemilik-pemilik mobil pribadi yang bekerja sama dengan perusahaan penyedia aplikasi Uber agar tidak beroperasi untuk sementara. Situasi ini dilakukan sampai keluarnya izin resmi terhadap Uber.
"Sebelum perizinan keluar, tolong menahan diri. Jangan ada operasi. Kalau masih beroperasi tentu akan kami tertibkan," kata Andri saat rapat evaluasi penanganan taksi online di Kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Kamis (16/9/2015).
Imbauan agar Uber segera mengurus perizinan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak awal Agustus lalu. Saat itu, Uber diminta untuk segera melengkapi tujuh syarat legal sebagai angkutan umum.
Ketujuh syarat itu meliputi berbadan hukum; memiliki surat domisili usaha; memiliki izin gangguan yang diatur dalam Undang-undang gangguan; izin penyelenggaraan; memiliki armada minimal lima unit; memiliki pul untuk service dan perawatan; dan yang terakhir kesiapan administrasi operasional.
Meski sudah memperingatkan sejak bulan lalu, Andri menyebut belum ada upaya dari Uber untuk melakukan hal itu. Ia bahkan menyebut pemilik-pemilik mobil yang bekerja sama dengan Uber tetap beroperasi seperti biasa.
Hal itulah yang membuat Dishubtrans dan Ditlantas Polda Metro Jaya beberapa kali menangkap mobil-mobil tersebut dalam beberapa pekan terakhir. Dalam kurun waktu sebulan, mobil Uber yang ditangkap bahkan telah mencapai 30 unit.
"Kami tidak menghalangi orang untuk usaha. Tapi usahanya harus ikut aturan. Saya sudah dari bulan kemarin ingin mencari titik temu. Saya sarankan Uber segera urus izin, kami pasti bantu. Tapi mereka enggak datang-datang juga," ujar dia.
Uber diketahui tidak pernah melakukan kerja sama dengan perusahaan rental resmi. Mereka diketahui hanya melakukan kerja sama dengan para pemilik mobil pribadi.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Emanuel Kristianto mengatakan hal tersebut berdasarkan temuan yang ia dapat di laman Facebook Uber.
Dalam laman tersebut, ia menyebut Uber mengajak para pemilik mobil untuk bergabung bersama mereka.
"Mereka mengajak orang-orang yang punya mobil untuk bergabung dengan iming-iming Rp 15 juta per bulan," ucap Emanuel.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Uber di Indonesia, Heru Putranto mengatakan, tidak kunjung diajukannya perizinan untuk memenuhi aspek legal sebagai angkutan umum disebabkan karena Uber bukanlah perusahan taksi.
"Kami bergerak di bidang pemasaran teknologi aplikasi yang bekerja sama dengan perusahaan rental mobil. Uber bukan perusahaan transportasi, bukan pula perusahaan taksi," ujar dia.
Walaupun diketahui tak memiliki izin legal sebagai angkutan umum, Heru membantah keberadaan pihaknya di Indonesia ilegal. Sebab, ia mengatakan Uber sudah mendaftarkan diri ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Kita daftarkan sebagai penanaman modal asing. Dan sudah kita ajukan di BKPM. Dan saat ini sedang diproses," ucap Heru.
Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menilai perusahaan penyedia aplikasi Uber sudah mengacak-acak peraturan hukum di banyak negara, salah satunya di Indonesia. Tindakannya pun dianggap merugikan taksi-taksi resmi yang berizin.
Shafruhan menyebut Indonesia masih beruntung karena belum pernah terjadi bentrokan terkait hal tersebut. Sebab, kata dia, di beberapa negara sudah ada timbul kerusuhan antara sopir-sopir taksi resmi dengan sopir Uber.
"Jangan sampai akibat ulah Uber ini, terjadi pertumpahan darah sesama anak bangsa. Karena hal itu sudah terjadi di Paris dan Meksiko," kata Shafruhan saat rapat evaluasi penanganan taksi online di Kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Shafruhan mengatakan, hal tersebut tak lepas dari adanya perdebatan antara perwakilan dari perusahaan-perusahaan taksi resmi dan pemilik mobil yang bekerja sama dengan Uber. Kedua pihak melontarkan pembenaran masing-masing terkait keberadaan Uber.
Salah seorang pemilik mobil yang bekerja sama dengan Uber, Kusmayadi, menyebut Uber sudah berjasa menciptakan lapangan kerja. Atas dasar itu, ia menilai, tidak seharusnya pemerintah melarang keberadaannnya.
"Saya tidak peduli Uber ini dari alam mana, bahkan dari alam barzah sekalipun. Yang pasti Uber udah menciptakan lapangan kerja bagi kami. Saya dan teman-teman cari nafkah di sini," kata Kusmayadi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Unit Taksi dari DPD Organda, M Siburian menilai, tidak sepatutnya pemilik-pemilik mobil yang bekerja sama dengan Uber menjadikan alasan menciptakan lapangan kerja untuk pembenaran terhadap keberadaan Uber. Sebab, hal tersebut juga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan taksi resmi.
"Jadi, jangan bapak bilang alasan cari nafkah. Karena sopir-sopir taksi resmi juga cari nafkah. Ada 50.000 taksi resmi di Jabodetabek. Semua sopir taksi resmi tentu punya keluarga yang harus dinafkahi," ujar Siburian.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Yansyah menyebut pemerintah tidak pernah menghalangi setiap orang untuk berusaha. Asal, usahanya itu dilakukan dengan mentaati peraturan yang ada.
"Kami tidak menghalangi orang untuk usaha. Tapi usahanya harus ikut aturan. Saya sudah dari bulan kemarin ingin mencari titik temu. Saya sarankan Uber segera urus izin, kami pasti bantu. Tapi mereka enggak datang-datang juga," ujar Andri.
"Sebelum perizinan keluar, tolong menahan diri. Jangan ada operasi. Kalau masih beroperasi tentu akan kami tertibkan," kata Andri saat rapat evaluasi penanganan taksi online di Kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Kamis (16/9/2015).
Imbauan agar Uber segera mengurus perizinan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak awal Agustus lalu. Saat itu, Uber diminta untuk segera melengkapi tujuh syarat legal sebagai angkutan umum.
Ketujuh syarat itu meliputi berbadan hukum; memiliki surat domisili usaha; memiliki izin gangguan yang diatur dalam Undang-undang gangguan; izin penyelenggaraan; memiliki armada minimal lima unit; memiliki pul untuk service dan perawatan; dan yang terakhir kesiapan administrasi operasional.
Meski sudah memperingatkan sejak bulan lalu, Andri menyebut belum ada upaya dari Uber untuk melakukan hal itu. Ia bahkan menyebut pemilik-pemilik mobil yang bekerja sama dengan Uber tetap beroperasi seperti biasa.
Hal itulah yang membuat Dishubtrans dan Ditlantas Polda Metro Jaya beberapa kali menangkap mobil-mobil tersebut dalam beberapa pekan terakhir. Dalam kurun waktu sebulan, mobil Uber yang ditangkap bahkan telah mencapai 30 unit.
"Kami tidak menghalangi orang untuk usaha. Tapi usahanya harus ikut aturan. Saya sudah dari bulan kemarin ingin mencari titik temu. Saya sarankan Uber segera urus izin, kami pasti bantu. Tapi mereka enggak datang-datang juga," ujar dia.
Uber diketahui tidak pernah melakukan kerja sama dengan perusahaan rental resmi. Mereka diketahui hanya melakukan kerja sama dengan para pemilik mobil pribadi.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Emanuel Kristianto mengatakan hal tersebut berdasarkan temuan yang ia dapat di laman Facebook Uber.
Dalam laman tersebut, ia menyebut Uber mengajak para pemilik mobil untuk bergabung bersama mereka.
"Mereka mengajak orang-orang yang punya mobil untuk bergabung dengan iming-iming Rp 15 juta per bulan," ucap Emanuel.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Uber di Indonesia, Heru Putranto mengatakan, tidak kunjung diajukannya perizinan untuk memenuhi aspek legal sebagai angkutan umum disebabkan karena Uber bukanlah perusahan taksi.
"Kami bergerak di bidang pemasaran teknologi aplikasi yang bekerja sama dengan perusahaan rental mobil. Uber bukan perusahaan transportasi, bukan pula perusahaan taksi," ujar dia.
Walaupun diketahui tak memiliki izin legal sebagai angkutan umum, Heru membantah keberadaan pihaknya di Indonesia ilegal. Sebab, ia mengatakan Uber sudah mendaftarkan diri ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Kita daftarkan sebagai penanaman modal asing. Dan sudah kita ajukan di BKPM. Dan saat ini sedang diproses," ucap Heru.
Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menilai perusahaan penyedia aplikasi Uber sudah mengacak-acak peraturan hukum di banyak negara, salah satunya di Indonesia. Tindakannya pun dianggap merugikan taksi-taksi resmi yang berizin.
Shafruhan menyebut Indonesia masih beruntung karena belum pernah terjadi bentrokan terkait hal tersebut. Sebab, kata dia, di beberapa negara sudah ada timbul kerusuhan antara sopir-sopir taksi resmi dengan sopir Uber.
"Jangan sampai akibat ulah Uber ini, terjadi pertumpahan darah sesama anak bangsa. Karena hal itu sudah terjadi di Paris dan Meksiko," kata Shafruhan saat rapat evaluasi penanganan taksi online di Kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Shafruhan mengatakan, hal tersebut tak lepas dari adanya perdebatan antara perwakilan dari perusahaan-perusahaan taksi resmi dan pemilik mobil yang bekerja sama dengan Uber. Kedua pihak melontarkan pembenaran masing-masing terkait keberadaan Uber.
Salah seorang pemilik mobil yang bekerja sama dengan Uber, Kusmayadi, menyebut Uber sudah berjasa menciptakan lapangan kerja. Atas dasar itu, ia menilai, tidak seharusnya pemerintah melarang keberadaannnya.
"Saya tidak peduli Uber ini dari alam mana, bahkan dari alam barzah sekalipun. Yang pasti Uber udah menciptakan lapangan kerja bagi kami. Saya dan teman-teman cari nafkah di sini," kata Kusmayadi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Unit Taksi dari DPD Organda, M Siburian menilai, tidak sepatutnya pemilik-pemilik mobil yang bekerja sama dengan Uber menjadikan alasan menciptakan lapangan kerja untuk pembenaran terhadap keberadaan Uber. Sebab, hal tersebut juga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan taksi resmi.
"Jadi, jangan bapak bilang alasan cari nafkah. Karena sopir-sopir taksi resmi juga cari nafkah. Ada 50.000 taksi resmi di Jabodetabek. Semua sopir taksi resmi tentu punya keluarga yang harus dinafkahi," ujar Siburian.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Yansyah menyebut pemerintah tidak pernah menghalangi setiap orang untuk berusaha. Asal, usahanya itu dilakukan dengan mentaati peraturan yang ada.
"Kami tidak menghalangi orang untuk usaha. Tapi usahanya harus ikut aturan. Saya sudah dari bulan kemarin ingin mencari titik temu. Saya sarankan Uber segera urus izin, kami pasti bantu. Tapi mereka enggak datang-datang juga," ujar Andri.
No comments:
Post a Comment