Thursday, September 17, 2015

Rapat Koordinasi Usai, Uber Tetap Tidak Boleh Beroperasi Sebelum Punya Izin

Sejumlah mobil sewaan dari Uber Apps kena razia beberapa waktu lalu. Koordinasi antar stake holder pun dilakukan.

Rapat dengar pendapat digelar menyusul penertiban taksi Uber oleh Satgas gabungan Dishub DKI dan Polda Metro Jaya. Taksi yang berada di bawah naungan Uber Apps tersebut tetap tidak boleh beroperasi jika belum memiliki izin.

"Di sini sengaja saya undang seluruhnya biar enggak ada dusta di antara kita karena pasca penertiban yang kami lakukan dibilang kurang kooperatif," ujar Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah memulai rapat di kantornya, Jl Taman Jatibaru, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).

Hadir dalam rapat kali ini adalah perwakilan dari Kantor Uber Asia Limited, Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus AKBP Suharyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto, Ketua Persatuan Pengusaha Rental mobil Indonesia (PPRI) Hendrick Kusnadi, dan sejumlah pengemudi mobil rental yang tergabung dalam Uber Apps.

Andri pun mengingatkan bahwa sebelumnya rapat sejenis telah dilakukan sebelum penertiban dilakukan dengan mengundang pihak Uber, hingga Go-Jek dan Grab Bike. Kadishub pun mempertanyakan mengapa persyaratan yang sebelumnya diminta kepada pihak Uber belum juga dilakukan, termasuk dengan pembentukan badan hukum agar Uber mendapat izin operasional.

"Tolong aturan yang sudah tertera harus ditegakkan. Jangan sebelum aturan itu ditegakkan sudah beroperasi. Itu yang menimbulkan iri. Betul enggak udah bayar pajak atau mana buktinya? Katanya kami sudah daftar, sudah lakukan kerjasama dengan pengusaha rental. Saya tanya mana kerjasamanya? Dengan siapa? Bentuknya seperti apa?" ujar Andri kepada pihak Uber.

"Kami tidak mencari kesalahan, tapi mengurai permasalahan untuk kepentingan masyarakat. Kami tidak melarang usaha, justru akan dibantu tapi harus sesuai aturan," sambungnya.

Andri pun menegaskan, hingga persyaratan yang diajukan telah terpenuhi, mobil sewa yang berada di naungan Uber tidak boleh beroperasional. Jika masih membandel, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban kembali.

"Sebelum izin keluar tolong menahan diri, jangan lakukan operasional. Kalau masih berjalan tidak sesuai ketentuan kami akan tertibkan," tegas Andri.

Mengenai aturan sendiri, bukan hanya dari pihak Uber yang diminta mengurus izin. Tapi juga para pengemudi mitra Uber yang diharuskan mendaftarkan diri dan mengurus izin ke Dishub DKI.

"7 poin harus dipenuhi, ada turunannya, tapi kalau 7 sudah dipenuhi yang lain akan terpenuhi karena 7 ini syarat utama. Syaratnya ada dalam UU No 22 Tahun 2009, PP No 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan No 35 Tahun 2003," jelas Kabid Angkutan Darat Dishub DKI Emanuel dalam rapat.

Dishub disebut Emanuel paham bahwa Uber sendiri merupakan penyedia aplikasi dan bukan sebagai perusahaan transportasi. Namun Uber diminta untuk bekerjasama dengan angkutan sewa atau mobil rental yang resmi.

"Tapi mbok ya o kerjasama dengan rental resmi, jangan rental-rentalan. Ini saya buka: angkutan sewa resmi yang resmi hanya ada 6 perusahaan dengan otal 400an mobil sewa. Lainnya kami anggap ilegal," tuturnya.

Emanuel juga mempermasalahkan mengenai perekrutan yang dilakukan oleh Uber kepada mitra usahanya dalam hal ini pemilik mobil pribadi. Syarat-syarat harus dipenuhi karena meski Uber menggunakan mobil pribadi, intinya masih melakukan pengakutan terhadap masyarakat umum yang perlu dijamin keselamatannya.

"Perekrutan kurang pas, via FB mengajak orang per orang. saya ada buktinya. Ini aplikasi online yang ajak masyarakat umum bergabung. Maksud kami ayo ajak yang resmi. PPRI ini sudah mulai mau bergabung. Ini yang diangkut masyarakat umum, harus menjamin keselamatannya makanya harus di-KIR," ucap Emanuel.

Sementara itu pihak Uber Apps yang diwakili oleh Kepala Kantor Perwakilan Uber Asia Limited di Indonesia, Ichwan Heru Putranto, mengatakan pihaknya masih terus berusaha untuk mendapat izin. Saat ini Uber sedang mengajukan izin penanaman modal asing (PMA) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membangun badan hukum di Indonesia.

"Kami sedang meningkatkan statusnya menjadi perusahaan PMA. Sekarang belum ada keuntungan yang kami ambil. Kami baru memasarkan untuk memakai aplikasi kami. Seluruh penghasilan kami berikan kepada pemilik rental. Tapi nanti kalau sudah PMA pastinya bayar pajak," tukas Heru yang mengajak serta perwakilan Uber dari San Fransisco itu.

"Tapi kami tegaskan, kami bukan perusahaan taksi, kami adalah perusahaan teknologi pemasaran," tutupnya. 

No comments:

Post a Comment