Pada Juni 2014, Dinas Kesehatan DKI Jakarta ternyata telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bahwa lahan untuk pembangunan rumah sakit kanker dan jantung milik Pemprov DKI tidak di lahan milik RS Sumber Waras.
Adapun lahan yang sebenarnya disediakan berada di Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat, bersebelahan dengan Kantor Dinas Kesehatan; dan di Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara, yang kini menjadi lokasi Gedung Ambulance Gawat Darurat.
Hal itu terungkap dari nota dinas yang diperlihatkan oleh Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terhadap laporan keuangan DKI Jakarta 2014 dalam rapat pansus LHP BPK di Gedung DPRD DKI, Selasa (8/9/2015).
Pansus memperlihatkan nota tersebut untuk menanyakan apakah pembelian lahan RS Sumber Waras telah sesuai dengan rekomendasi Dinas Kesehatan DKI. Dalam rapat tersebut, jajaran pejabat Dinas Kesehatan dihadirkan, termasuk Kepala Dinas Kesehatan pada masa pembelian lahan RS Sumber Waras tahun 2014, Dien Emmawati.
"Saya mau tanya ke Ibu Dien, saya harap Ibu bisa jawab dengan jujur," kata salah satu anggota pansus, Tubagus Arief.
Dien membenarkan bahwa ia telah menandatangani nota tersebut. Ia mengakui pada awalnya telah merekomendasikan lahan untuk RS kanker dan jantung. Masing-masing berada di Jalan Kesehatan untuk RS jantung, dan di Jalan Sunter Permai Raya untuk RS kanker.
"Sebelumnya, ini kan saya sudah buat surat yang mengatakan bahwa lahan Sumber Waras tidak dijual. Maka dari itu, kami rekomendasikan dua alternatif lahan yang dekat Dinas Kesehatan dan yang ada di Sunter," kata Dien.
Seperti diberitakan, BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara atas hasil laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014, salah satunya pembelian lahan milik RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.
Dalam temuannya, BPK menyatakan bahwa pembelian lahan senilai Rp 755 miliar itu tidak sesuai dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang berlaku di lokasi tersebut. Tidak hanya itu, BPK juga menyatakan, lahan yang dibeli rawan banjir sehingga dinilai tidak laik untuk lokasi RS jantung dan kanker.
Adapun lahan yang sebenarnya disediakan berada di Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat, bersebelahan dengan Kantor Dinas Kesehatan; dan di Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara, yang kini menjadi lokasi Gedung Ambulance Gawat Darurat.
Hal itu terungkap dari nota dinas yang diperlihatkan oleh Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terhadap laporan keuangan DKI Jakarta 2014 dalam rapat pansus LHP BPK di Gedung DPRD DKI, Selasa (8/9/2015).
Pansus memperlihatkan nota tersebut untuk menanyakan apakah pembelian lahan RS Sumber Waras telah sesuai dengan rekomendasi Dinas Kesehatan DKI. Dalam rapat tersebut, jajaran pejabat Dinas Kesehatan dihadirkan, termasuk Kepala Dinas Kesehatan pada masa pembelian lahan RS Sumber Waras tahun 2014, Dien Emmawati.
"Saya mau tanya ke Ibu Dien, saya harap Ibu bisa jawab dengan jujur," kata salah satu anggota pansus, Tubagus Arief.
Dien membenarkan bahwa ia telah menandatangani nota tersebut. Ia mengakui pada awalnya telah merekomendasikan lahan untuk RS kanker dan jantung. Masing-masing berada di Jalan Kesehatan untuk RS jantung, dan di Jalan Sunter Permai Raya untuk RS kanker.
"Sebelumnya, ini kan saya sudah buat surat yang mengatakan bahwa lahan Sumber Waras tidak dijual. Maka dari itu, kami rekomendasikan dua alternatif lahan yang dekat Dinas Kesehatan dan yang ada di Sunter," kata Dien.
Seperti diberitakan, BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara atas hasil laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014, salah satunya pembelian lahan milik RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.
Dalam temuannya, BPK menyatakan bahwa pembelian lahan senilai Rp 755 miliar itu tidak sesuai dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang berlaku di lokasi tersebut. Tidak hanya itu, BPK juga menyatakan, lahan yang dibeli rawan banjir sehingga dinilai tidak laik untuk lokasi RS jantung dan kanker.
No comments:
Post a Comment