TEMPO.CO, Jakarta - Sejak menjadi Camat Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Januari 2015, tak sekali pun Lola Lovita bertemu dengan Nasir. Pegawai Bagian Perencanaan dan Anggaran itu seperti hilang ditelan bumi. Anak buahnya yang lain juga tak tahu kabar laki-laki 56 tahun itu. Bahkan mereka tak tahu alamat rumah Nasir.
Nasir menjadi pegawai Kecamatan Cempaka Putih per 1 April 2015 setelah dimutasi dari Kecamatan Johar Baru. Hebatnya lagi, koleganya di kantor lama sudah tak mendengar kabar Nasir sejak 2012. “Mereka sudah mencari, tapi tak ketemu,” kata Lola, Selasa, 20 Oktober 2015.
Camat Johar Baru Sujanto Budiroso juga sudah memberikan surat teguran kepada Nasir pada Februari 2012. Sujanto juga sudah memanggilnya karena bolos mulai 2 Januari 2012. Nasir menjawab surat itu sebulan setelah terbit surat teguran ketiga pada Juli 2012. Dalam surat balasannya, ia mengaku sakit dan masih menjalani perawatan.
Nasir berjanji akan masuk kantor jika sudah sembuh. Nyatanya, hingga dipindahkan, tak sekali pun ia masuk kerja. Selain mengirimkan surat teguran kepada Nasir, Lola melaporkannya ke Badan Kepegawaian Jakarta Pusat dengan ditembuskan ke Inspektorat. Lola juga meminta gaji serta tunjangan Nasir ditangguhkan.
Masalahnya, gaji itu ditransfer langsung ke rekeningnya. “Jadi kami tak tahu apakah permintaan itu dikabulkan. Semoga sudah dihentikan,” ucap Lola. Ia berharap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama langsung memecatnya.
Kepala Inspektorat Jakarta Lasro Marbun berujar, Nasir bisa langsung dipecat karena melanggar peraturan berat terkait dengan jam kerja pegawai. “Tak ada ampun. Absen tanpa alasan secara akumulatif saja bisa langsung dipecat, apalagi berurutan," tutur Lasro.
Menurut Lasro, cara paling efektif menimbulkan efek jera bagi pegawai negeri yang mangkir kerja adalah pemecatan, pencopotan dari jabatan, atau pemotongan tunjangan kinerja. "Kalau hanya teguran dan pernyataan tidak puas, daya ungkitnya terhadap kinerja pegawai tak terlalu signifikan,” katanya.
Nasir menjadi pegawai Kecamatan Cempaka Putih per 1 April 2015 setelah dimutasi dari Kecamatan Johar Baru. Hebatnya lagi, koleganya di kantor lama sudah tak mendengar kabar Nasir sejak 2012. “Mereka sudah mencari, tapi tak ketemu,” kata Lola, Selasa, 20 Oktober 2015.
Camat Johar Baru Sujanto Budiroso juga sudah memberikan surat teguran kepada Nasir pada Februari 2012. Sujanto juga sudah memanggilnya karena bolos mulai 2 Januari 2012. Nasir menjawab surat itu sebulan setelah terbit surat teguran ketiga pada Juli 2012. Dalam surat balasannya, ia mengaku sakit dan masih menjalani perawatan.
Nasir berjanji akan masuk kantor jika sudah sembuh. Nyatanya, hingga dipindahkan, tak sekali pun ia masuk kerja. Selain mengirimkan surat teguran kepada Nasir, Lola melaporkannya ke Badan Kepegawaian Jakarta Pusat dengan ditembuskan ke Inspektorat. Lola juga meminta gaji serta tunjangan Nasir ditangguhkan.
Masalahnya, gaji itu ditransfer langsung ke rekeningnya. “Jadi kami tak tahu apakah permintaan itu dikabulkan. Semoga sudah dihentikan,” ucap Lola. Ia berharap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama langsung memecatnya.
Kepala Inspektorat Jakarta Lasro Marbun berujar, Nasir bisa langsung dipecat karena melanggar peraturan berat terkait dengan jam kerja pegawai. “Tak ada ampun. Absen tanpa alasan secara akumulatif saja bisa langsung dipecat, apalagi berurutan," tutur Lasro.
Menurut Lasro, cara paling efektif menimbulkan efek jera bagi pegawai negeri yang mangkir kerja adalah pemecatan, pencopotan dari jabatan, atau pemotongan tunjangan kinerja. "Kalau hanya teguran dan pernyataan tidak puas, daya ungkitnya terhadap kinerja pegawai tak terlalu signifikan,” katanya.
Camat Cempaka Putih Jakarta Pusat Lola Lovita geram kepada stafnya, Nasir, 56 tahun, yang absen berbulan-bulan. Lola bahkan tak pernah bertatap muka dengan Nasir sejak ia diangkat menjadi camat pada Januari 2015.
Nasir bak hilang ditelan bumi. Tak ada satupun pegawai dan karyawan di Kantor Kecamatan Cempaka Putih yang tahu di mana keberadaan Nasir. Padahal, seharusnya Nasir berkantor di kecamatan yang terletak di Jalan Rawasari Selatan itu sejak 1 April 2015. Ia dimutasi dari Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat
"Dari awal dia dipindah, dia tak pernah lapor diri ke saya. Ternyata memang sudah bermasalah sejak di kantor awal," kata Lola Lovita saat ditemui Tempo, Selasa, 20 Oktober 2015.
Lola kesulitan memanggil Nasir karena tak bisa melacak alamat rumah lelaki itu. Pegawai Kecamatan Johar Baru pun tak bisa menemukan Nasir sejak 2012. "Bahkan ada yang sudah empat tahun bekerja di sana tapi tak tahu Nasir yang mana," kata seorang pegawai.
Nasir mendapat surat terguran pertama pada Februari 2012. Saat itu, Camat Johar Baru Sujanto Budiroso, memanggil Nasir lantaran membolos selama sebulan sejak 2 Januari 2012. "Saudara telah melanggar PP 30 Tahun 1980 yaitu tidak menaati ketentuan jam kerja," kata Sujanto dalam suratnya.
Teguran kedua dilayangkan kembali pada Mei 2012 dan teguran ketiga pada Juli 2012. Sujanto meminta Nasir menghadapnya. Sebulan berselang, Nasir menyatakan alasan absennya lewat selembar surat bermaterai.
Ia mengaku sakit selama berbulan-bulan dan masih menjalani perawatan. "Dengan ini saya menyatakan akan masuk kerja kembali karena selama ini dalam keadaan sakit atau psikis (dan masih berjalan). Surat ini saya buat dengan sebenarnya," tulis Nasir dalam suratnya tertanggal 2 Agustus 2012. Ia membubuhkan tanda tangan di atas materai.
Namun, nyatanya hingga tiga tahun kemudian ia tak pernah masuk kerja. Pada April 2015, Nasril dimutasi ke Kecamatan Cempaka Putih. Di sana, ia menjabat sebagai staf pengatur II C, bagian administrasi perencanaan dan anggaran. Karena selalu absen selama sepekan, Lola langsung melayangkan surat kepada Kantor Kepegawaian Kota Jakarta Pusat.
Lola juga membuat berita acara perkara kepada Inspektorat Kota Jakarta Pusat. Ia meminta agar gaji dan tunjangan Nasir ditangguhkan. "Karena pembayaran gaji langsung ke rekening, jadi kami tak tahu. Semoga sudah dihentikan," kata Lola.
Sebelumnya, mantan Camat Senen itu pernah melayangkan surat teguran kepada Nasir lewat tembusan di Kecamatan Johar Baru. Hasilnya tetap nihil. Ia berharap Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, dan Gubernur DKI Jakarta segera mengeluarkan surat pemecatan kepada Nasir. "Harus tegas. Kami tak tahu harus bagaimana lagi."
Nasir bak hilang ditelan bumi. Tak ada satupun pegawai dan karyawan di Kantor Kecamatan Cempaka Putih yang tahu di mana keberadaan Nasir. Padahal, seharusnya Nasir berkantor di kecamatan yang terletak di Jalan Rawasari Selatan itu sejak 1 April 2015. Ia dimutasi dari Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat
"Dari awal dia dipindah, dia tak pernah lapor diri ke saya. Ternyata memang sudah bermasalah sejak di kantor awal," kata Lola Lovita saat ditemui Tempo, Selasa, 20 Oktober 2015.
Lola kesulitan memanggil Nasir karena tak bisa melacak alamat rumah lelaki itu. Pegawai Kecamatan Johar Baru pun tak bisa menemukan Nasir sejak 2012. "Bahkan ada yang sudah empat tahun bekerja di sana tapi tak tahu Nasir yang mana," kata seorang pegawai.
Nasir mendapat surat terguran pertama pada Februari 2012. Saat itu, Camat Johar Baru Sujanto Budiroso, memanggil Nasir lantaran membolos selama sebulan sejak 2 Januari 2012. "Saudara telah melanggar PP 30 Tahun 1980 yaitu tidak menaati ketentuan jam kerja," kata Sujanto dalam suratnya.
Ia mengaku sakit selama berbulan-bulan dan masih menjalani perawatan. "Dengan ini saya menyatakan akan masuk kerja kembali karena selama ini dalam keadaan sakit atau psikis (dan masih berjalan). Surat ini saya buat dengan sebenarnya," tulis Nasir dalam suratnya tertanggal 2 Agustus 2012. Ia membubuhkan tanda tangan di atas materai.
Namun, nyatanya hingga tiga tahun kemudian ia tak pernah masuk kerja. Pada April 2015, Nasril dimutasi ke Kecamatan Cempaka Putih. Di sana, ia menjabat sebagai staf pengatur II C, bagian administrasi perencanaan dan anggaran. Karena selalu absen selama sepekan, Lola langsung melayangkan surat kepada Kantor Kepegawaian Kota Jakarta Pusat.
Lola juga membuat berita acara perkara kepada Inspektorat Kota Jakarta Pusat. Ia meminta agar gaji dan tunjangan Nasir ditangguhkan. "Karena pembayaran gaji langsung ke rekening, jadi kami tak tahu. Semoga sudah dihentikan," kata Lola.
Sebelumnya, mantan Camat Senen itu pernah melayangkan surat teguran kepada Nasir lewat tembusan di Kecamatan Johar Baru. Hasilnya tetap nihil. Ia berharap Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, dan Gubernur DKI Jakarta segera mengeluarkan surat pemecatan kepada Nasir. "Harus tegas. Kami tak tahu harus bagaimana lagi."
No comments:
Post a Comment