Thursday, October 22, 2015

Panggil Ahok, DPRD Bekasi Bantah Cari Sensasi Jelang Pilkada

 DPRD Bekasi berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dalam waktu dekat terkait tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang. Dewan mengaku pemanggilan itu tidak ada sangkut pautnya dengan mencari sensasi menjelang pilkada.

"Tidak. Ini murni pengawasan DPRD Bekasi. Cuma persoalannya Bekasi baru melakukan pengawasan dari isi MoU-nya," ujar Ketua Komisi A DPRD Bekasi Aryanto Hendrata saat dihubungi detikcom, Kamis (22/10/2015).

Aryanto menyebut tidak hanya komisinya yang akan meminta penjelasan, tetapi juga Komisi B (membidangi Perekonomian) dan C (membidangi Keuangan). Dewan juga berencana membentuk pansus untuk melakukan pengawasan.

"Kami berharap yang jadi fungsi pengawasan kami membuahkan hasil terbaik untuk TPST Bantargebang. Kalau sensasi tidak mau karena ini murni pengawasan," sambungnya.

Sebelum memanggil Ahok, DPRD Bekasi telah lebih dulu memanggil Wali Kotanya untuk memberikan keterangan. Begitu juga dengan Dinas Kebersihan Kota Bekasi dan Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

"Mereka sudah memberikan informasi pada kami hasil evaluasi internalnya. Mereka juga memberi banyak informasi yang belum dipenuhi karena itu kami berinisiatif meminta klarifikasi," kata Aryanto.

"Kami akan berusaha memaksa (Ahok) menghadiri, langsung gubernurnya. Ini tuntutan dari perjanjian kerjasama yang harus diklarifikasi yang berkompeten. Kalau dinasnya, yang sudah-sudah jawabannya tidak memuaskan. Kalau ada kesalahan bisa saling mengkoreksi," pungkasnya.

Pemprov DKI Jakarta menyewa lahan di Bantargebang untuk membuang sampah. DPRD Bekasi menilai Pemprov DKI melakukan beberapa pelanggaran, seperti standardisasi truk sampah tak sesuai perjanjian, rute dan jam operasional truk pengangkut sampah, pembuatan sumur pantau di sekitar TPST Bantargebang dan perjanjian kerja sama yang melibatkan perusahaan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dalam pembayaran kompensasi pada pemerintah kota Bekasi. 

Komisi A DPRD Bekasi berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) terkait perjanjian kerjasama Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta untuk pengelolaan TPST Bantargebang. Mereka berharap Ahok memenuhi panggilan ini agar bisa menjelaskan secara langsung.

"Kami akan berusaha memaksa (Ahok) untuk menghadiri. Ini tuntutan dari perjanjian kerjasama yang harus diklarifikasi yang berkompeten," kata Ketua Komisi A DPRD Bekasi, Aryanto Hendrata saat dihubungi detikcom, Kamis (22/10/2015).

Ia berharap Ahok tidak mendelegasikan pemanggilan itu pada dinas-dinas terkait seperti Dinas Kesehatan. Aryanto menjelaskan DPRD Bekasi pernah memanggil Dinas Kesehatan DKI pada 2014 silam terkait pengelolaan Bantargebang. Namun, saat itu karena terbentur jadwal kampanye legislatif, proses pemanggilan hanya sampai di Dinas Kesehatan.

Menurutnya, karena yang akan dibahas mengenai perjanjian kerjasama, akan lebih baik jika Ahok memenuhi panggilan.

"Kalau dinasnya, yang sudah-sudah jawabannya tidak memuaskan. Kalau Pak Ahok datang, jika ada kesalahan bisa saling mengoreksi," sambungnya.

Ia mengatakan banyak poin dalam perjanjian kerjasama untuk pengelolaan Bantargebang ini yang belum dipenuhi oleh Pemprov DKI. Termasuk di dalamnya soal pembayaran biaya jasa Bantargebang pada pengelola PT Godang Tua Jaya (GTJ). Karena penandatanganan MoU-nya di gedung DPRD Bekasi, maka menurutnya hal yang lumrah jika memanggil Ahok.

"Perjanjian ini sudah terjadi bertahun-tahun. Terakhir 2009 dan semua perjanjian sebelumnya dilakukan di DPRD Bekasi. Kami melakukan pengawasan Saat itu kota Bekasi memberikan izin dengan syarat. Nah itu tertuang dalam kerjasama. Jadi bukan cek kosong," pungkasnya. 

No comments:

Post a Comment