Perusahaan-perusahaan yang memiliki instalasi kabel laut di perairan Teluk Jakarta khawatir reklamasi 17 pulau di kawasan tersebut akan merusak kabel-kabel yang mereka miliki.
Karena itu, mereka meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerbitkan izin pelaksanaan terhadap pengembang sebelum adanya pembicaraan mengenai pemindahan kabel-kabel tersebut.
Hal tersebut dilontarkan Suherman, yang juga mewakili Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKKLSI), saat acara konsultasi publik terkait rancangan peraturan daerah mengenai rencana tata ruang kawasan strategis pantura Jakarta di Balai Kota, Kamis (22/10/2015).
"Kalau sampai kabel kami kena, tentu akan berdampak terhadap terganggunya arus komunikasi. Karena itu, kami minta Pemprov DKI tidak mengeluarkan izin pelaksanaan sebelum adanya kesepakatan antara developer dan pemilik fasilitas," ujar dia.
Tidak hanya itu, Suherman juga meminta agar Pemprov DKI mewajibkan pengembang untuk menanggung biaya pemindahan kabel.
"Selain meminta agar pembangunan tidak mengganggu fasilitaseksisting, kami juga meminta agar pemindahan kabel dibiayai oleh developer," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, konsultan Pemprov DKI, Hesti Nawangsidi, menjamin pengembang pasti akan memindahkan kabel-kabel tersebut.
Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum memfasilitasi pertemuan antara pengembang dan pemilik kabel karena kegiatan reklamasi sendiri belum sepenuhnya dilaksanakan.
Ia memberi contoh soal reklamasi di Pulau I, J, dan L, yang beririsan dengan kabel milik Indosat.
Menurut Hesti, sampai saat ini, perizinan terhadap pengembang yang akan menggarap ketiga pulau tersebut masih berkutat pada izin prinsip.
"Jadi, pengembang belum melakukan pembayaran karena reklamasinya sendiri belum dilaksanakan," tutur Hesti.
Tercatat ada sembilan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.
Reklamasi di Pulau I akan diserahkan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Jaladri Eka Pasti, pembangunan Pulau J ke Pembangunan Jaya Ancol, dan Pulau L ke Manggala Krida Yudha dan Pembangunan Jaya Ancol.
Karena itu, mereka meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerbitkan izin pelaksanaan terhadap pengembang sebelum adanya pembicaraan mengenai pemindahan kabel-kabel tersebut.
Hal tersebut dilontarkan Suherman, yang juga mewakili Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKKLSI), saat acara konsultasi publik terkait rancangan peraturan daerah mengenai rencana tata ruang kawasan strategis pantura Jakarta di Balai Kota, Kamis (22/10/2015).
"Kalau sampai kabel kami kena, tentu akan berdampak terhadap terganggunya arus komunikasi. Karena itu, kami minta Pemprov DKI tidak mengeluarkan izin pelaksanaan sebelum adanya kesepakatan antara developer dan pemilik fasilitas," ujar dia.
Tidak hanya itu, Suherman juga meminta agar Pemprov DKI mewajibkan pengembang untuk menanggung biaya pemindahan kabel.
"Selain meminta agar pembangunan tidak mengganggu fasilitaseksisting, kami juga meminta agar pemindahan kabel dibiayai oleh developer," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, konsultan Pemprov DKI, Hesti Nawangsidi, menjamin pengembang pasti akan memindahkan kabel-kabel tersebut.
Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum memfasilitasi pertemuan antara pengembang dan pemilik kabel karena kegiatan reklamasi sendiri belum sepenuhnya dilaksanakan.
Ia memberi contoh soal reklamasi di Pulau I, J, dan L, yang beririsan dengan kabel milik Indosat.
Menurut Hesti, sampai saat ini, perizinan terhadap pengembang yang akan menggarap ketiga pulau tersebut masih berkutat pada izin prinsip.
"Jadi, pengembang belum melakukan pembayaran karena reklamasinya sendiri belum dilaksanakan," tutur Hesti.
Tercatat ada sembilan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.
Reklamasi di Pulau I akan diserahkan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Jaladri Eka Pasti, pembangunan Pulau J ke Pembangunan Jaya Ancol, dan Pulau L ke Manggala Krida Yudha dan Pembangunan Jaya Ancol.
No comments:
Post a Comment