Aksi mogok para sopir Metromini justru disambut baik oleh Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok). Ahok meminta agar mereka mogok beroperasi hari ini dan seterusnya.
"Jadi saya senang banget loh, enggak usah ditangkapi sudah mogok semua, enak banget. Saya minta kepada semua pengemudi Metromini pemiliknya kalau mogok, selama-lamanya saja," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Bus-bus reyot Metromini dikandangkan. Namun bila bus itu bisa diperbaiki oleh pemilik dan akhirnya bisa lolos uji kir, bus bisa dibawa lagi beroperasi. Masalahnya, perbaikan bus memakan biaya yang tak sedikit juga. Apalagi bila surat kir-nya juga asli tapi palsu (aspal).
"Tapi hitung-hitung lebih murah kredit mobil baru, betul enggak? Jadi saya tidak berhak membubarkan Metromini, tapi yang tidak sesuai standar kir akan saya tahan," tegas Ahok.
Tindakan menangkap dan mengandangkan akan terus dilakukan, "Sampai dia kapok."
Rute-rute yang ditinggal mogok Metromini bisa diisi oleh armada lain. "Mikrolet juga, saya perintahkan Mikrolet mengambil jalurnya Metromini sementara juga boleh deh," kata Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku senang dengan aksi mogok yang dilakukan oleh pemilik bus metromini. Sebab, lanjut dia, jalanan di Ibu Kota semakin tertib.
"Saya senang banget lho. Enggak usah ditangkapin(dikandangkan), busnya sudah mogok semua, enak banget," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (21/12/2015).
"Saya minta kepada semua pengemudi dan pemilik metromini, kalau mogok selama-lamanya saja," kata Basuki lagi.
Basuki menegaskan, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan tetap melakukan razia dan mengandangkan bus-bus metromini.
Dia berjanji akan melepas bus metromini tersebut jika lolos uji kir.
"Tetapi, permasalahannya kan mereka beli kirnya asal, bisa enggak kami lepas? Enggak bisa," kata Basuki.
Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, kepolisian akan bertindak jika sopir metromini mogok tanpa pemberitahuan. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998.
"Untuk metromini yang tidak memiliki izin trayek dan enggak layak, kami akan kandangin," kata Tito.
Aksi mogok dilakukan di beberapa terminal, seperti di Blok M dan Senen.
"Jadi saya senang banget loh, enggak usah ditangkapi sudah mogok semua, enak banget. Saya minta kepada semua pengemudi Metromini pemiliknya kalau mogok, selama-lamanya saja," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Bus-bus reyot Metromini dikandangkan. Namun bila bus itu bisa diperbaiki oleh pemilik dan akhirnya bisa lolos uji kir, bus bisa dibawa lagi beroperasi. Masalahnya, perbaikan bus memakan biaya yang tak sedikit juga. Apalagi bila surat kir-nya juga asli tapi palsu (aspal).
"Tapi hitung-hitung lebih murah kredit mobil baru, betul enggak? Jadi saya tidak berhak membubarkan Metromini, tapi yang tidak sesuai standar kir akan saya tahan," tegas Ahok.
Tindakan menangkap dan mengandangkan akan terus dilakukan, "Sampai dia kapok."
Rute-rute yang ditinggal mogok Metromini bisa diisi oleh armada lain. "Mikrolet juga, saya perintahkan Mikrolet mengambil jalurnya Metromini sementara juga boleh deh," kata Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku senang dengan aksi mogok yang dilakukan oleh pemilik bus metromini. Sebab, lanjut dia, jalanan di Ibu Kota semakin tertib.
"Saya senang banget lho. Enggak usah ditangkapin(dikandangkan), busnya sudah mogok semua, enak banget," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (21/12/2015).
"Saya minta kepada semua pengemudi dan pemilik metromini, kalau mogok selama-lamanya saja," kata Basuki lagi.
Basuki menegaskan, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan tetap melakukan razia dan mengandangkan bus-bus metromini.
Dia berjanji akan melepas bus metromini tersebut jika lolos uji kir.
"Tetapi, permasalahannya kan mereka beli kirnya asal, bisa enggak kami lepas? Enggak bisa," kata Basuki.
Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, kepolisian akan bertindak jika sopir metromini mogok tanpa pemberitahuan. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998.
"Untuk metromini yang tidak memiliki izin trayek dan enggak layak, kami akan kandangin," kata Tito.
Aksi mogok dilakukan di beberapa terminal, seperti di Blok M dan Senen.
No comments:
Post a Comment