Monday, December 14, 2015

Ahok minta polisi ungkap pejabat penikmat prostitusi artis

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak setuju dengan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melarang polisi mempublikasi pejabat yang terlibat prostitusi artis. Menurut Ahok, polisi jangan hanya menginformasikan pelaku prostitusi artis, namun juga penggunanya.

"Sekarang coba, Pak Wapres saja bilang jangan diungkap. Jangan diungkap pejabat. Kalau mau adil, ya diungkap dong semua," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (15/12).

Ahok menuturkan, prostitusi yang melibatkan artis bukan hal baru di Indonesia. Sejak sekolah, mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku sudah mendengar ada artis yang terlibat bisnis esek-esek.

"Sekarang mau ngomong gimana? Salah satu pemakai, siapa yang bisa bayar segitu mahal Rp 65 juta? Kalau bukan oknum pejabat juga?" ujarnya.

Nikita Mirzani dan Putri Reva ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12) malam. Keduanya disebut terlibat prostitusi yang dijalankan oleh mucikari Ronald Rumagit alias Onat dan Ferry Okviansyah.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yakin ada deretan orang penting yang ikut memakai layanan esek-esek artis. Sebab, bila melihat tarif yang dipasang tentu tak mungkin ada orang biasa yang mampu membayar sampai puluhan juta.

"Sekarang siapa yang bisa bayar begitu mahal sampai Rp 65 juta, kalau bukan oknum pejabat juga?" kata Ahok, sapaannya, di Balai Kota, Selasa (15/12).

Dia menyarankan pemakai jasa artis juga dibuka ke publik. Menurutnya, tak ada adil jika yang mendapatkan hukuman maupun sanksi sosial hanya si artis tersebut.

"Jadi yang dihukum itu jangan yang jualan saja, yang beli juga dihukum. Bayar Rp 65 juta sekali pakai, mahal bos," ujar Ahok.

Sebelumnya, dalam kasus prostitusi artis Nikita Mirzani dan Puty Revita, polisi menyebut untuk sekali bertransaksi, klien harus merogoh kocek Rp 65 juta. Untuk membayar nilai itu, disebut-sebut pelanggan Nikita dan Puty berasal dari kalangan pejabat.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 42 ayat (2) tentang Ketertiban Umum mengatur tentang larangan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam praktik prostitusi. Pasal tersebut dapat menjerat pihak yang menyuruh, dalam memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial. 

Jika ada pihak yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta (Pasal 61 ayat (2) Perda DKI 8/2007).

Hukuman dan denda Perda ini, jelas Ahok, terlalu ringan. Hal tersebut yang membuat pelaku prostitusi jera.

No comments:

Post a Comment