Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyoroti adanya komite sekolah yang seolah-olah mengendalikan manajemen sekolah hingga mengatur guru-guru yang bekerja. Guna mengatasi hal tersebut, Ahok berencana menjadikan sekolah di DKI menjadi Badan Layanan Umum (BLU).
"Masalahnya komite sekolah dalam tanda kutip membajak sekolah DKI. Jadi kalian bayar semua (biaya pendidikan), mereka bajak, mereka yang tentukan," kata Ahok dalam diskusi soal pendidikan yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) di Balai Kartini, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Ahok membeberkan penyimpangan yang terjadi karena oknum di komite sekolah. Menurut Ahok ada komite sekolah yang mengumpulkan untuk membayar guru yang dianggap lebih berkualitas. 'Guru les' itu dipekerjakan pada jam belajar sekolah.
"Guru (yang PNS) juga senang. Di situ dia enggak usah mengajar, suruh dia (guru les) yang mengajar," kata Ahok.
Karena itu Ahok punya rencana menjadikan sekolah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Format BLUD membuat sekolah leluasa memperbaiki manajemennya. Hasil akhirnya, kualitas tenaga pengajar dan kualitas pendidikan yang lebih baik.
"Saya punya ide untuk menjadikan BLUD. Misalnya ada seorang profesor yang mengerti manajemen sekolah. Dia mungkin melamar ke saya untuk menjadi kepala sekolah. Kenapa tidak?" tutur Ahok.
Bila sekolah menjadi BLUD, maka jabatan kepala sekolah hingga guru-guru bisa diemban oleh orang swasta. Soal karier guru PNS, format BLUD menjadikan para guru berlomba meningkatkan kualitas. Yang kalah saing akan tersingkir seturut hukum pasar: permintaan dan penawaran.
"Kalau hukum pasar berlaku, dia (guru) akan memperbaiki diri. Dia akan ditarik kerja di mana-mana (bila kualitasnya bagus)," kata Ahok.
Ahok merencanakan akan membangun badan pendidikan dan pelatihan untuk guru secara terpusat. Bila diketahui ada guru yang tak punya kemampuan mengajar dengan baik maka yang bersangkutan bisa ditempatkan sebagai pengawas atau kepala sekolah. Bila memang tak bisa juga, guru PNS itu bisa bekerja di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), misalnya.
"Kalau sekolah menjadi BLUD, saya yakin bisa lebih beres," ujar Ahok.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, dijelaskan soal BLUD. Berikut adalah bunyi Pasal itu:
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Jadi, BLUD mempunyai ciri khusus yakni prinsip efisiensi dan produktivitas. Dalam Pasal 1 ayat (2) dijelaskan BLUD mempunyai keleluasaan dan fleksibilitas mengelola keuangannya sendiri, demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
No comments:
Post a Comment