KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk RS Universitas Airlangga Surabaya tahun anggaran 2010. Kedua tersangka masing-masing berasal dari Kementerian Kesehatan dan pihak swasta.
"KPK telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015) malam.
"Telah menetapkan dua tersangka untuk kasus pengadaan alkes untuk RS Universitas Airlangga tahun anggaran 2010," lanjutnya. '
Tersangka pertama yaitu Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan kala itu yang berinisial BGR. Sedangkan tersangka kedua yaitu Marketing PT Anugerah Nusantara berinisial MIN.
"BGR ini selaku pengguna anggaran. Disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," ujar Yuyuk.
Sementara itu MIN dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"KPK telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015) malam.
"Telah menetapkan dua tersangka untuk kasus pengadaan alkes untuk RS Universitas Airlangga tahun anggaran 2010," lanjutnya. '
Tersangka pertama yaitu Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan kala itu yang berinisial BGR. Sedangkan tersangka kedua yaitu Marketing PT Anugerah Nusantara berinisial MIN.
"BGR ini selaku pengguna anggaran. Disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," ujar Yuyuk.
Sementara itu MIN dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
No comments:
Post a Comment